Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Klaim Raperda Sumbangan Dana Pendidikan Bisa Mencegah Pungli 

U
Penulis: Umar❯
Gubernur yang diwakili Sekda NTB Abul Chair menyampaikan pandangan terkait lima raperda inisitif dewan dalam rapat paripurna, Senin (25/5). Salah satunya Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah.
Gubernur yang diwakili Sekda NTB Abul Chair menyampaikan pandangan terkait lima raperda inisitif dewan dalam rapat paripurna, Senin (25/5). Salah satunya Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah.

Advertisement

LombokPost – Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah yang dibahas Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTB menjadi atensi luas.

Regulasi ini ramai menjadi sorotan karena dinilai menjadi celah dalam melegalkan pungutan biaya pendidikan dari masyarakat. 

Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda langsung membantah spekulasi itu. Menurutnya, raperda inisiatif DPRD NTB itu bertujuan untuk mengatur supaya ada pengawasan ketat dari publik. Sehingga tidak muncul pungutan liar alias pungli yang memberatkan siswa dari kelompok ekonomi tidak mampu. 

"Jadi begini, hakikat dari raperda ini supaya supaya ada pengawasan yang jelas. Juga jangan sampai menimbulkan pungli," kata Isvie, usai rapat paripurna, Senin (25/5). 

Disinggung terkait potensi raperda yang melegalkan pungutan, Isvie langsung membantah. Ditegaskan, kehadiran regulasi itu justru untuk mengatur kelompok masyarakat mana saja yang dilarang membayar dan boleh memberikan sumbangan biaya pendidikan.

Advertisement

"Karena kemampuan masyarakat kan berbeda-beda. Tentu arah keuanganya akan diatur dengan baik dan hati-hati," papar Isvie. 

Terkait adanya potensi penolakan dari masyarakat, Isvie memastikan penyusunan regulasi akan dilakukan secara hati-hati dan terbuka. Pihaknya akan melibatkan semua kalangan. Mulai dari unsur guru, masyarakat atau wali murid, akademisi, hingga pemerhati dunia pendidikan. 

Selain itu, Isvie meminta agar Bapemperda DPRD NTB yang membahas regulasi itu untuk melakukan sosialisasi secara luas. 

Pelibatan publik sangat penting agar pembahasan benar-benar diketahui oleh publik. "Saya pastikan ini akan dibahas secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik yang luas," imbuh politisi Golkar itu. 

Ketua Bapemperda DPRD NTB Ali Usman Ahim juga menepis bahwa raperda itu bisa melegalkan pungli di dunia pendidikan. Regulasi itu justru mengatur larangan pemaksaan sumbangan biaya pendidikan oleh sekolah. 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

394 Eks Honorer NTB Mulai Terima Tali Asih, Pemprov Cairkan Rp 1,37 Miliar

394 Eks Honorer NTB Mulai Terima Tali Asih, Pemprov Cairkan Rp 1,37 Miliar

Pemprov NTB mulai mencairkan bantuan jasa pengabdian atau tali asih, bagi eks honorer yang sebelumnya tidak bisa diangkat PPPK Paro Waktu.

Pemprov NTB Kebut Raperda Sumbangan Pendidikan, Dijamin Tak Bebani Orang Tua

Pemprov NTB Kebut Raperda Sumbangan Pendidikan, Dijamin Tak Bebani Orang Tua

Pemprov NTB mempercepat Raperda Sumbangan Pendidikan untuk memberi kepastian hukum tanpa membebani orang tua siswa.

Patuhi Kebijakan Pusat, DPRD Ingatkan Pemprov NTB Tak Rekrut Honorer Lagi 

Patuhi Kebijakan Pusat, DPRD Ingatkan Pemprov NTB Tak Rekrut Honorer Lagi 

DPRD NTB meminta pemprov tidak lagi merekrut tenaga non ASN atau honorer karena memberatkan APBD dan menabrak kebijakan pemerintah pusat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer