Pemprov NTB Kebut Raperda Sumbangan Pendidikan, Dijamin Tak Bebani Orang Tua

LombokPost- Pemprov NTB mempercepat pembahasan Raperda Pendidikan terkait sumbangan dana pendidikan. Regulasi itu disiapkan sebagai payung hukum yang kuat sekaligus memastikan kebijakan tidak membebani masyarakat.
Saat ini, pembahasan masih berada pada tahap uji publik. Pemprov NTB bersama DPRD terus mencari formulasi terbaik agar aturan sumbangan dana pendidikan dapat diterima seluruh lapisan masyarakat, mulai dari kelompok kurang mampu hingga masyarakat mampu.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB Syamsul Hadi menegaskan, penyusunan regulasi itu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Kita tidak bisa membuat kebijakan yang meresahkan masyarakat. Melalui Raperda Sumbangan Dana Pendidikan kita ingin ada payung hukum yang kuat,” ujarnya.
Menurut Syamsul, sebelumnya aturan terkait sumbangan dana pendidikan hanya diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Namun, keberadaan aturan berbentuk Peraturan Daerah (Perda) dinilai lebih kuat karena memiliki landasan hukum yang lebih tinggi.
Dengan adanya payung hukum itu, pemerintah berharap seluruh sekolah memiliki kepastian regulasi dalam pengelolaan sumbangan pendidikan. Di sisi lain, masyarakat juga mendapat jaminan bahwa kebijakan itu tidak akan memberatkan.
Pembahasan aturan tersebut kini terus dikebut. DPRD NTB bersama Pemprov menargetkan regulasi itu bisa selesai tahun ini, bahkan diharapkan rampung sebelum tahun ajaran baru dimulai.
“Kita ingin regulasi ini memberi kepastian bagi sekolah dan masyarakat. Yang paling penting tidak membebani,” katanya.
Syamsul menjelaskan, berbagai tahapan telah dilakukan dalam penyusunan aturan itu. Salah satunya melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan banyak pihak, termasuk forum kepala sekolah dan unsur masyarakat.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




