Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemprov NTB Kebut Raperda Sumbangan Pendidikan, Dijamin Tak Bebani Orang Tua

J
Penulis: Jay❯
DISKUSI: Kepala Dikpora NTB Syamsul Hadi (dua dari kanan) mendengarkan masukan dari sejumlah guru saat berkunjung ke salah satu sekolah di Kota Mataram, belum lama ini. Raperda Sumbangan Pendidikan NTB dikebut, Pemprov pastikan tak bebani masyarakat.
DISKUSI: Kepala Dikpora NTB Syamsul Hadi (dua dari kanan) mendengarkan masukan dari sejumlah guru saat berkunjung ke salah satu sekolah di Kota Mataram, belum lama ini. Raperda Sumbangan Pendidikan NTB dikebut, Pemprov pastikan tak bebani masyarakat.

Advertisement

 

LombokPost- Pemprov NTB mempercepat pembahasan Raperda Pendidikan terkait sumbangan dana pendidikan. Regulasi itu disiapkan sebagai payung hukum yang kuat sekaligus memastikan kebijakan tidak membebani masyarakat.

Saat ini, pembahasan masih berada pada tahap uji publik. Pemprov NTB bersama DPRD terus mencari formulasi terbaik agar aturan sumbangan dana pendidikan dapat diterima seluruh lapisan masyarakat, mulai dari kelompok kurang mampu hingga masyarakat mampu.

Advertisement

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB Syamsul Hadi menegaskan, penyusunan regulasi itu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak memicu keresahan di tengah masyarakat.

“Kita tidak bisa membuat kebijakan yang meresahkan masyarakat. Melalui Raperda Sumbangan Dana Pendidikan kita ingin ada payung hukum yang kuat,” ujarnya.

Advertisement

Menurut Syamsul, sebelumnya aturan terkait sumbangan dana pendidikan hanya diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Namun, keberadaan aturan berbentuk Peraturan Daerah (Perda) dinilai lebih kuat karena memiliki landasan hukum yang lebih tinggi.

Dengan adanya payung hukum itu, pemerintah berharap seluruh sekolah memiliki kepastian regulasi dalam pengelolaan sumbangan pendidikan. Di sisi lain, masyarakat juga mendapat jaminan bahwa kebijakan itu tidak akan memberatkan.

Pembahasan aturan tersebut kini terus dikebut. DPRD NTB bersama Pemprov menargetkan regulasi itu bisa selesai tahun ini, bahkan diharapkan rampung sebelum tahun ajaran baru dimulai.

“Kita ingin regulasi ini memberi kepastian bagi sekolah dan masyarakat. Yang paling penting tidak membebani,” katanya.

Syamsul menjelaskan, berbagai tahapan telah dilakukan dalam penyusunan aturan itu. Salah satunya melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan banyak pihak, termasuk forum kepala sekolah dan unsur masyarakat.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Bahas Raperda Sumbangan Dana Pendidikan, DPRD Akui Terima Surat Penolakan 

Bahas Raperda Sumbangan Dana Pendidikan, DPRD Akui Terima Surat Penolakan 

Komisi V DPRD NTB menerima surat penolakan dari masyarakat soal pembahasan Raperda Sumbangan Dana Pendidikan pada jenjang SMA/SMK negeri.

Raperda Sumbangan Dana Pendidikan yang Dibahas DPRD NTB Pertegas Batas Sumbangan dan Pungutan Sekolah 

Raperda Sumbangan Dana Pendidikan yang Dibahas DPRD NTB Pertegas Batas Sumbangan dan Pungutan Sekolah 

DPRD NTB menyebut Raperda Sumbangan Dana Pendidikan menjadi pembatas yang tegas antara sumbangan sukarela dan pungutan yang bersifat paksaan

Ombudsman Luruskan Makna Sumbangan Pendidikan, DPRD Tampung Masukan Publik soal Raperda Sumbangan Dana Pendidikan 

Ombudsman Luruskan Makna Sumbangan Pendidikan, DPRD Tampung Masukan Publik soal Raperda Sumbangan Dana Pendidikan 

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB ikut menyikapi polemik terkait Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer