LombokPost - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali memperluas kebijakan larangan perjalanan. Ada tujuh negara tambahan yang ditutup aksesnya. Salah satunya Syria serta pemegang paspor Otoritas Palestina. Kebijakan itu diumumkan Gedung Putih Rabu (17/12).
Seperti dilansir dari AFP, dengan kebijakan terbaru tersebut, jumlah negara yang warganya dibatasi masuk ke AS mencapai 39 negara.
Dalam deklarasi resmi, Gedung Putih menyatakan bahwa larangan diberlakukan terhadap warga asing yang berpotensi mengancam warga Amerika Serikat. Trump juga menegaskan ingin mencegah masuknya orang asing yang dinilai dapat merusak atau mengguncang budaya, pemerintahan, institusi, atau prinsip-prinsip pendirian AS.
Alasan Syria Masuk Daftar
Syria dimasukkan ke dalam daftar larangan penuh setelah dua tentara AS dan seorang warga sipil tewas di negara tersebut.
Otoritas Syria menyebut, pelaku merupakan anggota aparat keamanan yang akan diberhentikan karena memiliki ideologi ekstrimis.
Dikritik Advokasi Pengungsi
Selain Syria, negara-negara yang baru dikenai larangan perjalanan penuh termasuk Laos dan Palestina. Kebijakan membatasi perjalanan pemegang paspor Palestina
menuai kritik dari kelompok advokasi pengungsi. Presiden dan CEO Global Refuge Krish O’Mara Vignarajah menilai larangan perjalanan tersebut justru akan memperburuk kondisi kelompok rentan.
”Pemerintah Amerika Serikat kembali menggunakan dalih keamanan untuk membenarkan larangan menyeluruh yang menghukum seluruh populasi, alih-alih menerapkan proses penyaringan individual yang berbasis bukti,” kata Vignarajah.
Atlet Boleh, Fans Belum Tentu
Pemerintah AS juga menyatakan bahwa atlet tetap akan diizinkan masuk seperti untuk Piala Dunia 2026 yang digelar di AS, Kanada, dan Meksiko. Namun, tidak ada jaminan serupa bagi para suporternya. Sementara Turkmenistan kembali dapat mengajukan visa AS, tetapi terbatas untuk kategori non-imigran.
NEGARA TERKENA LARANGAN MASUK AS
Pembatasan Penuh (20 negara)
Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Demokratik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Palestina, Somalia, Sudan, Sudan Selatan, Yaman, Burkina Faso, Mali, Niger, Syria, Laos, Sierra Leone
Pembatasan Parsial (19 negara)
Burundi, Kuba, Togo, Venezuela, Angola, Antigua and Barbuda, Benin, Pantai Gading, Republik Dominika, Gabon, Gambia, Malawi, Mauritania, Nigeria, Senegal, Tanzania, Tonga, Zambia, Zimbabwe (lyn/dns/JPG/r3)
Editor : Jelo Sangaji