LombokPost - Sebanyak 17 organisasi bantuan internasional mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk tetap dapat beroperasi di Jalur Gaza serta wilayah Palestina lainnya. Ini dilakukan setelah pemerintah Israel memerintahkan penghentian aktivitas mereka mulai bulan depan.
Dilansir dari The Guardian, Pemerintah Israel menyatakan akan melarang 37 organisasi kemanusiaan beroperasi di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur mulai 1 Maret. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak kemanusiaan serius bagi warga Palestina.
Dalam pernyataan bersama pada Selasa (25/2) waktu setempat, organisasi-organisasi tersebut menyebut telah mengajukan permohonan penangguhan mendesak atas kebijakan itu. Ini dilakukan sambil menunggu proses peninjauan yudisial penuh oleh Mahkamah Agung Israel.
Salah satu lembaga yang terlibat, Oxfam International, memperingatkan bahwa penutupan paksa operasi bantuan dapat dimulai paling cepat Sabtu (28/2).
“Dampaknya akan langsung terasa, melampaui masing-masing organisasi dan memengaruhi keseluruhan sistem kemanusiaan,” seperti dikutip dari pernyataan Oxfam.
Sejumlah organisasi yang mengajukan gugatan antara lain Medecins Sans Frontières (MSF), Norwegian Refugee Council, dan CARE International.
Menurut mereka, keluarga-keluarga di Gaza masih sangat bergantung pada bantuan eksternal. Ini karena ada pembatasan masuknya bantuan dan serangan yang kembali terjadi di wilayah padat penduduk.
Di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, operasi militer, pembongkaran bangunan, pengungsian, perluasan permukiman, dan kekerasan disebut meningkatkan kebutuhan kemanusiaan.
Pada 30 Desember lalu, otoritas Israel memberi tahu organisasi-organisasi tersebut bahwa pendaftaran kerja mereka di Israel telah kedaluwarsa dan harus diperbarui dalam waktu 60 hari.
Mereka juga diminta menyerahkan daftar berisi data pribadi staf Palestina yang bekerja untuk masing-masing lembaga. Jika tidak menyerahkan informasi tersebut, organisasi-organisasi itu diwajibkan menghentikan operasi di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur mulai 1 Maret.
Para pemohon menyatakan bahwa kepatuhan terhadap perintah tersebut dapat membahayakan staf Palestina. Alasannya, berpotensi menghadapi tindakan balasan, merusak prinsip netralitas kemanusiaan, serta melanggar hukum perlindungan data Uni Eropa. “Menjadikan organisasi kemanusiaan sebagai perpanjangan tangan pengumpulan informasi bagi salah satu pihak dalam konflik bertentangan secara total dengan prinsip netralitas,” demikian bunyi petisi yang diajukan ke pengadilan.
Data Perserikatan Bangsa-Bangsa menunjukkan sedikitnya 133 pekerja LSM tewas dalam serangan Israel di Gaza sejak perang dimulai pada 7 Oktober 2023, termasuk 15 staf MSF. Organisasi-organisasi tersebut memperingatkan bahwa penghentian aktivitas mereka dapat memicu kekacauan bagi ratusan ribu warga yang membutuhkan bantuan. (lyn/len/JPG/r3)
Editor : Kimda Farida