LombokPost - Serangan terhadap infrastruktur sipil Iran kini menjadi sorotan serius komunitas internasional. Sejumlah pakar hukum menilai langkah militer Amerika Serikat berpotensi melanggar hukum humaniter internasional dan masuk kategori kejahatan perang.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebelumnya secara terbuka mengancam akan menghancurkan fasilitas vital Iran.
“Kami akan menghantam setiap pembangkit listrik mereka,” ujarnya, seperti dikutip Jumat (3/4).
Ia bahkan menyebut akan “mengembalikan Iran ke zaman batu”.
Ancaman itu dinilai bukan sekadar retorika. Serangan terhadap jembatan besar di dekat Teheran menjadi bukti awal bahwa infrastruktur sipil mulai menjadi target.
Baca Juga: Trump Ejek PM Inggris di Gedung Putih, Hubungan Memanas
Direktur Amnesty International, Erika Guevara Rosas, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum internasional.
“Menyerang infrastruktur sipil seperti pembangkit listrik pada umumnya dilarang,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahkan jika suatu objek dianggap memiliki nilai militer, serangan tetap tidak boleh dilakukan jika dampaknya terhadap warga sipil tidak proporsional.
“Serangan seperti itu bisa menjadi kejahatan perang,” tegasnya.
Kekhawatiran serupa disuarakan oleh lebih dari 100 pakar hukum internasional dari berbagai universitas ternama, termasuk Harvard dan Yale. Mereka menilai tindakan militer AS serta pernyataan pejabat tinggi menunjukkan indikasi pelanggaran hukum humaniter.
Para ahli menyoroti laporan serangan terhadap sekolah, fasilitas kesehatan, dan permukiman sipil. Salah satu insiden paling tragis adalah serangan terhadap sekolah di Teheran yang dilaporkan menewaskan lebih dari 160 anak-anak dan guru.
Baca Juga: Bom Jatuh Setiap Malam, Tapi Tak Semua Warga Iran Pergi
Dalam hukum internasional, perlindungan terhadap objek sipil diatur dalam Geneva Conventions, yang menegaskan bahwa target militer harus dibedakan secara jelas dari warga sipil.
Prinsip utama adalah “distinction”—pemisahan antara target militer dan sipil. Serangan terhadap objek sipil yang tidak memiliki nilai militer dianggap sebagai pelanggaran serius.
Direktur Human Rights Watch di Washington, Sarah Yager, memperingatkan dampak luas dari serangan tersebut.
“Melumpuhkan pembangkit listrik akan berdampak langsung pada rumah sakit, air bersih, dan kebutuhan dasar masyarakat,” katanya.
Ia juga menyoroti risiko politik dari retorika yang digunakan Trump.
“Ketika presiden berbicara seperti ini, seolah-olah aturan itu opsional,” ujarnya.
Baca Juga: Dua Menit Terkini, Konflik Iran-AS-Israel: Rudal Dicegat di Kuwait hingga Gejolak Internal AS
Pakar hukum dari Stanford, Tom Dannenbaum, menilai pernyataan Trump menunjukkan target serangan tidak lagi berbasis kepentingan militer.
“Ini menunjukkan serangan dilakukan untuk menghancurkan fungsi masyarakat modern, bukan tujuan militer,” katanya.
Peringatan lebih keras datang dari Presiden International Committee of the Red Cross, Mirjana Spoljaric.
“Perang terhadap infrastruktur penting adalah perang terhadap warga sipil,” ujarnya.
“Serangan terhadap layanan dasar bisa menjadi kejahatan perang.”
Situasi ini menandai pergeseran berbahaya dalam konflik modern—di mana target tidak lagi terbatas pada militer, tetapi meluas ke sistem kehidupan masyarakat.
Jika tren ini berlanjut, dampaknya bukan hanya pada Iran, tetapi juga pada masa depan hukum internasional itu sendiri.
Baca Juga: Mikel Arteta Coret Tiga Bintang Jelang Duel Lawan Southampton
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin