Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kerja Sama RI-AS Diteken, Akses Udara Masih Dibahas

Redaksi • Rabu, 15 April 2026 | 13:20 WIB
TEKEN: Menteri Perang AS Pete Hegseth (kiri) dan Menhan Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin foto bersama Mayor Jenderal Angkatan Udara AS Kelly McKeague dan Mayor Jenderal Indonesia Agus Widodo (kanan) setelah menandatangani nota kesepahaman di Pentagon, Arlington, Virginia, AS, Senin (13/4) waktu setempat. (GETTY IMAGES VIA AFP)TEKEN: Menteri Perang AS Pete Hegseth (kiri) dan Menhan Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin foto bersama Mayor Jenderal Angkatan Udara AS Kelly McKeague dan Mayor Jenderal Indonesia Agus Widodo (kanan) setelah menandatangani nota kesepahaman di Pentagon, Arlington, Virginia, AS, Senin (13/4) waktu setempat. (GETTY IMAGES VIA AFP)

LombokPost - Kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sudah diteken. Namun, poin terkait akses udara bagi militer AS yang ramai jadi sorotan tak tercantum dalam dokumen kesepakatan yang beredar luas di berbagai platform Selasa (14/4).

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menuturkan, terkait Letter of Intent (LoI) Overflight Clearance, hal tersebut merupakan usulan dari AS yang masih menjadi bahan pertimbangan internal Indonesia.

"Usulan tersebut ditinjau secara cermat berdasarkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia, serta kedaulatan negara," katanya dalam keterangan tertulis Selasa (14/4).

Baca Juga: "Hanya" Pakai Teknologi Lokal, Iran Lumpuhkan Pesawat Supercanggih F-35 AS, Militer Dunia Tersentak!

Blanket overflight clearance itu sederhananya semacam “izin gelondongan.” Jika Indonesia menyepakatinya, pesawat-pesawat militer AS bebas keluar-masuk wilayah Indonesia tanpa harus meminta izin atau transit di bandara.

Pesawat-pesawat militer AS juga bisa melakukan pengisian ulang bahan bakar di udara sebelum melanjutkan misi ke destinasi yang lebih jauh.

Dalam proses pembahasannya, lanjut Rico, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku.

Baca Juga: Seluruh Awak Dilaporkan Selamat, Dua Pesawat Militer AS Jatuh di LCS

Selain itu, masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku.

Rico tak menjelaskan kapan keputusan akhir tentang LoI Blanket Overflight itu bakal diambil.

Dia menyebutkan bahwa hubungan pertahanan dengan AS merupakan bagian dari diplomasi pertahanan yang terus dikembangkan secara seimbang dan konstruktif.

Baca Juga: Akses Lintas Udara Militer AS Belum Final

Namun demikian, seluruh bentuk kerja sama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif.

Pilar Keputusan

Lalu, apa saja yang diperoleh Indonesia dari Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) dengan AS itu? Berdasarkan keterangan dari Departemen Perang AS, masih sangat normatif.

Di bawah kerangka MDCP yang resmi diteken Senin (13/4) di Washington D.C., AS, Indonesia dan AS menjajaki inisiatif-inisiatif yang disepakati bersama. Termasuk kerja sama pengembangan kapasitas, teknologi pertahanan generasi berikutnya, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antarpersonel pertahanan kedua negara.

Delegasi Kemenhan dipimpin Menhan Sjafrie Sjamsoeddin. Mereka disambut Menteri Perang AS Pete Hegseth di Pentagon, Washington, D.C.

“Hari ini, kami hadir sebagai delegasi Indonesia dengan semangat yang sangat besar untuk terus mengembangkan hubungan pertahanan kita, yang harus berkelanjutan bagi generasi mendatang di Indonesia dan AS,” ujar Sjafrie dalam keterangannya.

Sjafrie menambahkan, perjanjian kerja sama baru itu memiliki tiga pilar utama yang didasarkan pada kedaulatan nasional. Kedua negara akan menjajaki inisiatif mutakhir, termasuk pengembangan bersama kemampuan asimetris yang canggih, pelopor teknologi pertahanan generasi berikutnya di bidang maritim, bawah laut, dan sistem otonom, serta kerja sama dalam dukungan pemeliharaan, perbaikan, dan sistem overhaul. AS dan Indonesia juga bersepakat meningkatkan pelatihan bersama pasukan khusus.

Pete Hegseth menyebutkan, perjanjian pertahanan itu sebagai “garis awal.”

“Jadi, ini adalah awal dari babak baru dan misi bersama bagi negara-negara besar kita,” ujar Hegseth.

Koridor Kepentingan Nasional

Dari kompleks parlemen, Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta menuturkan bahwa Indonesia pada prinsipnya terbuka dengan kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk AS. Namun, kerja sama itu harus dalam koridor kepentingan nasional.

“Menghormati kedaulatan negara serta tidak mengganggu politik bebas aktif," papar Sukamta yang duduk di komisi yang antara lain membidangi pertahanan dan hubungan luar negeri.

Terkait rencana kerja sama yang memberikan akses udara bebas ke pesawat militer AS, dia menyebut, hal tersebut tidak memiliki dasar hukum. "Setiap aktivitas penerbangan asing, terlebih militer, wajib tunduk terhadap mekanisme yang ketat," tegasnya.

Mengutip Defence Security Asia, model kemitraan dengan Indonesia mirip dengan yang diterapkan AS dengan India dan Uni Emirat Arab, tidak terikat dalam aliansi formal seperti dengan Jepang atau Korea Selatan. (raf/lyn/idr/ttg/JPG/r3)

Editor : Redaksi
#kedaulatan negara #amerika #teknologi #pasukan #kementerian pertahanan