LombokPost— Pemerintah Iran melalui Kementerian Luar Negeri mengecam keras tindakan blokade angkatan laut yang dilakukan Amerika Serikat terhadap pelabuhan dan garis pantai negaranya. Teheran menilai langkah Washington tersebut merupakan tindakan ilegal yang melanggar kesepakatan gencatan senjata yang sebelumnya dimediasi oleh Pakistan.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baqaei, menegaskan bahwa blokade tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum internasional serta masuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dalam pernyataan resminya melalui akun media sosial X pada Minggu (19/4/2026), Baqaei memerinci landasan hukum internasional yang dinilai telah dilanggar oleh pihak Amerika Serikat. Ia merujuk pada ketentuan yang mengatur tindakan agresi terhadap kedaulatan sebuah negara.
“Apa yang disebut ‘blokade’ Amerika Serikat terhadap pelabuhan atau garis pantai Iran bukan hanya pelanggaran gencatan senjata yang dimediasi Pakistan tetapi juga melanggar hukum dan merupakan tindakan kriminal. Ini melanggar Pasal 2(4) Piagam PBB; ini merupakan tindakan agresi berdasarkan Pasal 3(c) Resolusi Majelis Umum PBB 3314 (1974), yang secara eksplisit memasukkan blokade pelabuhan atau pantai suatu negara di antara tindakan-tindakan tersebut,” kata Baqaei.
Selain aspek legalitas internasional, Teheran juga menyoroti dampak kemanusiaan yang ditimbulkan akibat penutupan akses logistik tersebut. Baqaei menuding bahwa langkah Washington ini merupakan bentuk tekanan sistematis terhadap warga sipil Iran.
“Terlebih lagi, dengan sengaja menjatuhkan hukuman kolektif kepada penduduk Iran, hal itu sama dengan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” tambahnya.
Eskalasi di wilayah perairan ini terjadi di tengah upaya diplomatik yang masih terus berjalan untuk meredakan konflik regional. Pihak Iran mendesak komunitas internasional untuk memberikan tekanan kepada Amerika Serikat agar segera mengakhiri blokade yang dinilai dapat memicu krisis kemanusiaan dan merusak stabilitas keamanan di Asia Barat.
Editor : Redaksi Lombok Post