LombokPost--Langkah mengejutkan datang dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Pemerintahannya secara resmi menyatakan telah mengakhiri operasi militer “Epic Fury” di Iran, tepat sebelum tenggat krusial 60 hari yang diatur dalam War Powers Resolution.
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan aturan tersebut, presiden wajib mendapatkan persetujuan Kongres jika operasi militer berlangsung lebih dari 60 hari.
Baca Juga: DPRD Dorong PT GNE Berbenah di Bawah Direksi dan Komisaris Baru
Namun, Gedung Putih mengklaim bahwa konflik sudah “berakhir” lebih dulu karena adanya gencatan senjata sejak awal April.
Dengan kata lain, administrasi Trump menilai tidak ada lagi kewajiban hukum untuk meminta izin Kongres.
Namun, klaim ini langsung memicu kontroversi. Sejumlah anggota parlemen—terutama dari Partai Demokrat—menilai langkah tersebut sebagai “akal-akalan hukum” untuk menghindari pengawasan legislatif.
Mereka menegaskan bahwa tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa gencatan senjata dapat menghentikan hitungan 60 hari.
Baca Juga: Seluruh Logistik GT World Challenge Asia 2026 Sudah Tiba di Sirkuit Mandalika
Di sisi lain, pemerintahan Trump tetap bersikeras bahwa tidak ada lagi “hostilities” atau aksi tempur aktif, sehingga secara teknis operasi sudah selesai.
Padahal, fakta di lapangan menunjukkan ketegangan belum sepenuhnya mereda.
Militer AS masih mempertahankan kehadiran di kawasan strategis seperti Selat Hormuz, dan situasi geopolitik tetap memanas.
Langkah ini juga terjadi di tengah kegagalan berulang Kongres untuk meloloskan resolusi pembatasan perang terhadap Iran, yang menunjukkan betapa tajamnya perpecahan politik di Washington.
Deklarasi “penghentian” Operasi Epic Fury bukan sekadar keputusan militer, tetapi juga manuver politik tingkat tinggi.
Pertanyaannya kini: apakah ini benar-benar akhir konflik, atau hanya strategi untuk menghindari persetujuan Kongres?
Editor : Kimda Farida