LombokPost - Mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani satu tahun masa penahanan terkait kasus korupsi.
Politikus senior berusia 76 tahun itu resmi dibebaskan bersyarat pada Senin (11/5) dari Penjara Pusat Klong Prem, Bangkok.
Meski telah bebas, Thaksin tetap diwajibkan mengenakan alat pemantau elektronik selama masa percobaan empat bulan sebagai bagian dari syarat pembebasan bersyarat yang ditetapkan otoritas Thailand.
Baca Juga: Thailand Batasi Perjalanan Dinas, Singapura Bentuk Komite Khusus
Sebelumnya, Thaksin dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas sejumlah kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Namun, hukuman tersebut kemudian dipangkas menjadi satu tahun oleh Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn.
Selama menjalani hukuman, Thaksin sempat dirawat di Rumah Sakit Polisi Bangkok dengan alasan kesehatan.
Namun Mahkamah Agung Thailand pada September 2025 memutuskan bahwa dia tetap harus menjalani hukuman secara penuh di lembaga pemasyarakatan.
“Saya rasa dia tidak akan meninggalkan politik. Thaksin mungkin akan absen selama beberapa bulan, tetapi dia tidak akan meninggalkan politik,” kata Janthana Chaidej, salah satu pendukung Thaksin yang datang menyambut pembebasannya. (raf/gas/JPG/r3)
Editor : Redaksi Lombok Post Online