Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Australia Siapkan Undang-Undang Baru, Tak Mau Hanya Jadi Lokasi Penyimpanan Data

Redaksi • Kamis, 16 Juli 2026 | 12:50 WIB
ATURAN BARU: Perdana Menteri Australia Anthony Albanese berpidato di University of Sydney, Rabu (15/7). (AFP)
ATURAN BARU: Perdana Menteri Australia Anthony Albanese berpidato di University of Sydney, Rabu (15/7). (AFP)

LombokPost - Pemerintah Australia bersiap memperketat regulasi kecerdasan buatan atau akal imitasi (AI).

Caranya melalui undang-undang baru yang mengatur penggunaan listrik dan air oleh pusat data, sekaligus memperkuat perlindungan hak cipta karya kreatif.

Langkah itu diumumkan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese dalam pidatonya di University of Sydney Rabu (15/7).

Baca Juga: Alumni Unram Berkarir di Australia, Agil Darmawan Kawal Kesejahteraan Sapi Ekspor ke Indonesia

Albanese mengatakan pemerintah akan membawa rancangan aturan tersebut untuk dibahas bersama para pemimpin negara bagian dan teritori Australia bulan depan.

Regulasi itu ditargetkan mulai diajukan pada 2027 guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap AI sekaligus menjaga kepentingan nasional.

Menurut Albanese, Australia tidak boleh hanya menjadi lokasi penyimpanan data bagi produk AI yang dikembangkan perusahaan asing.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Australia Mengalir hingga Kembang Kerang

"Jika kita hanya diam, perkembangan ini akan melaju begitu saja melewati kita. Negara ini harus menjadi lebih dari sekadar gudang data bagi produk AI buatan luar negeri," ujarnya seperti dilansir AFP.

Selain mengatur tata kelola AI, pemerintah juga menegaskan perlindungan terhadap hak cipta para pelaku industri kreatif.

Pernyataan tersebut muncul setelah perusahaan rintisan AI asal Amerika Serikat bernama Anthropic, diketahui melobi pemerintah Australia agar melonggarkan aturan hak cipta untuk mempermudah pelatihan model AI.

Baca Juga: NTB Punya Aplikasi Keren yang Berguna saat Terjadi Bencana, Ada Peran Australia di Sana

Usulan tersebut memicu penolakan dari kalangan musisi, penulis, dan penerbit yang meminta pemerintah tetap melindungi karya mereka.

Albanese menegaskan karya kreatif Australia tidak boleh digunakan tanpa izin.

"Tidak boleh ada perusahaan yang menggunakan buku, musik, karya seni, atau berita dari Australia untuk membangun atau melatih AI tanpa kendali dari penciptanya. Jika dilakukan tanpa persetujuan, itu adalah pencurian," ucapnya. (lyn/gas/JPG/r3)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
Sumber : Lombok Post
perusahaan asing industri australia ai Undang-undang