Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mafia Tanah Perburuk Iklim Investasi NTB

Administrator • Jumat, 14 Februari 2020 | 23:41 WIB
PEMBANGUNAN SIRKUIT: Tampak alat-alat berat terus bergerak membangun sirkuit di KEK Mandalika di Desa Kuta dan sekitarnya di Kecamatan Pujut, Loteng, Kamis (14/1). (Foto: Dedi/Lombok Post)
PEMBANGUNAN SIRKUIT: Tampak alat-alat berat terus bergerak membangun sirkuit di KEK Mandalika di Desa Kuta dan sekitarnya di Kecamatan Pujut, Loteng, Kamis (14/1). (Foto: Dedi/Lombok Post)
MATARAM-Mafia tanah masih marak di NTB. Keberadaan mereka mengganggu investasi. ”Dia menjual tanah orang padahal tidak berhak menjual,” ungkap Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB Slameto Dwi Martono, usai menerima kunjungan Komisi II DPR RI, kemarin (13/2).

Mafia tanah, kata Slameto, bisa berupa broker tanah maupun calo sertifikat. Modus lainnya, dia membuat surat-surat palsu. ”Bukan haknya membuat surat tetapi dia membuat,” katanya.

BPN akan menggandeng kepolisian dan kejaksaan untuk memberantas mafia tanah. Tahun lalu, empat kasus mafia tanah ditangani. Tahun ini, tiga kasus mafia tanah tengah ditangani. ”Itu (penertiban) sangat membantu kelancaran investasi di NTB,” katanya.

Para mafia tersebut menurutnya mengincar tanah-tanah yang ditelantarkan. ”Melihat lahan menganggur dia sewakan dan jual ke orang lain,” katanya.

Penelantaran lahan menurutnya merupakan masalah lain yang harus dituntaskan. BPN mengendus beberapa perusahaan di NTB terindikasi menelantarkan lahan. Tapi untuk menentukan telantar atau tidak, BPN perlu melakukan pengecekan lapangan. ”Nanti kita cek siapa yang punya, badan hukum mana, kita cek datanya di kantor,” katanya.

Slameto menjelaskan, kalau sertifikat sudah terbit tiga tahun, namun belum dikelola. Pihaknya akan menelusuri kemudian pemilik diberikan peringatan sampai tiga kali. ”Kalau ada respons dan serius membangun, kita dukung,” katanya.

Bila sampai peringatan tiga kali tidak direspons, BPN akan mengusulkan ke Kementerian BPN/ATR untuk ditetapkan sebagai tanah telantar. ”Kemudian dicabut haknya,” jelasnya.

Ia menambahkan, penelantaran tanah sangat merugikan daerah. Sebab, pengusaha diberikan izin mengelola namun disia-siakan. Akibatnya potensi ekonomi di kawasan itu  hilang.”PAD berkurang, masyarakat setempat tidak bisa merasakan manfaatnya,” katanya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yaqut Cholil Qoumas usai pertemuan mengatakan, pelayanan pertanahan di NTB cukup bagus. ”Namun tidak ada yang sempurna karena masih ada mafia tanah,” katanya.

Menurut Yaqut, mafia tanah tidak bekerja sendiri. ”Apakah mafia ini melibatkan orang dalam BPN atau tidak, nanti kita dalami,” katanya.

Mafia tanah tidak hanya ada di NTB, tapi di semua daerah ada. Dewan akan mempelajari modus-modus yang digunakan untuk mencari solusi terbaik. ”Kita akan cari pola penyelesaiannya terbaik seperti apa,” kata Gus Yaqut, yang juga ketua GP Ansor itu.

Salah satu solusi untuk memberantas mafia tanah adalah dengan mendigitalisasi sertifikat tanah. ”Dengan begitu jejak dan nasab tanah akan terlacak jika sertifikat sudah digital,” ujarnya.

Kementerian BPN/ATR saat ini tengah menyiapkan proyek digitalisasi sertifikat tersebut. Diharapkan ke depan mafia tanah tidak bisa bermain dan semua tanah tercatat dengan rapi. (ili/r5 Editor : Administrator
#Calo Tanah #GP Ansor #Mafia Tanah #Johan Budi #BPN NTB #NTB #bpn #yaqut cholil qoumas #Komisi III DPR #Zulkieflimansyah