Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Stimulus Berlanjut, PLN Beri Tarif Diskon Terbaru

Wahyu Prihadi • Selasa, 6 April 2021 | 11:31 WIB
BERI KETERANGAN
BERI KETERANGAN
MATARAM-Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang stimulus listrik bagi masyarakat. Ada diskon tarif tenaga listrik bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri untuk tiap rekening listrik dan pembelian token mulai April hingga Juni mendatang.

Senior Manager Niaga dan PP PLN NTB Heri Wibowo mengatakan, stimulus yang diberikan memang tidak sebesar sebelumnya. Yakni 50 persen untuk pelanggan 400 VA dan 25 persen untuk pelanggan 900 VA. ”Untuk pelanggan pasca bayar, diskon diterima saat pembayaran rekening listrik. Sedangkan pelanggan prabayar diskonnya otomatis diterima saat pembelian token,” jelasnya, Senin (5/4/2021).

Secara rinci, ketentuan mekanisme stimulus tarif listrik periode triwulan kedua 2021 adalah pelanggan pasca bayar golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan industri kecil (I1/TR 450 VA) diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. Sedangkan pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA)  diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. Itu berarti, perubahan diskon stimulus ini  mewajibkan masyarakat khususnya pelanggan daya 450 VA pasca bayar, untuk kembali melakukan pembayaran sebelum tanggal 20  setiap bulannya.

”Karena stimulus sebelumnya berlangsung selama setahun dan gratis 100 persen, jangan sampai masyarakat enggan dan lupa untuk membayar listrik stimulus kali ini,” tegasnya.

Selanjutnya, Pembebasan Biaya Beban atau Abonemen sebesar 50 persen diberlakukan pada pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d S-2/900VA). Pelanggan golongan bisnis daya 900 VA (B-1 900 VA) dan pelanggan golongan industri  daya 900 VA (I-1 900 VA).  Sedangkan untuk pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen untuk pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala) diberlakukan pada pelanggan golongan sosial  daya 1300 VA ke atas  (S-2/1300  VA s.d S-3 > 200 kVA),  pelanggan golongan bisnis  daya 1300 VA ke atas  (B-1/1300  VA s.d B-3 > 200 kVA). Serta pelanggan golongan industri  daya 1300 VA ke atas  (I-2/1300  VA s.d I-3 > 200 kVA).

Diharapkan, pelanggan dapat membayar listrik tepat waktu. Terutama bagi pengguna daya 450 VA yang sebanyak 280.107 pelanggan. Jika terus-menerus tak membayar, tunggakan tagihan total bisa mencapai Rp 3-5 milyar setiap bulannya. Hal ini tentu berpengaruh pada pendapatan daerah dan akan semakin menekan pertumbuhan perekonomian. ”Masyarakat berperan penting membangun NTB dengan tertib membayar listrik, karena 10 persen pembayaran masuk PAD NTB,” jelas Manager Administrasi Niaga PLN NTB Sasmito.

Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral NTB Ridwan Syah memaparkan, mulai April hingga Desember 2020, pemerintah telah memberikan stimulus keringanan pembayaran untuk pembelian listrik kepada lebih dari 880 ribu pelanggan. Dengan nilai total 260 milyar yang tersebar se-NTB. Triwulan I 2021, stimulus kembali dilanjutkan. Sebesar 83 milyar dengan total pelanggan mencapai 850 ribu.

”Dan untuk stimulus terbaru di triwlan II, kami perkirakan anggaran mencapai Rp 40 milyar karena adanya pengurangan diskon itu,” ujarnya.(eka/r9)

 

 

  Editor : Wahyu Prihadi
#Subsidi #stimulus lustrik #PLN NTB