Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Akankah Tren Penumpang Pesawat Naik?

Wahyu Prihadi • Sabtu, 21 Agustus 2021 | 14:21 WIB
MENUNGGU GILIRAN: Seorang pasien RSUD dr Soedjono Selong terlihat sedang menunggu giliran dipanggil di bangku tunggu loket pendaftaran rawat jalan RSUD dr Soedjono Selong. (Dok Lombok Post)
MENUNGGU GILIRAN: Seorang pasien RSUD dr Soedjono Selong terlihat sedang menunggu giliran dipanggil di bangku tunggu loket pendaftaran rawat jalan RSUD dr Soedjono Selong. (Dok Lombok Post)
MATARAM-Tarif layanan pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Bandara Internasional Lombok (BIL) turun menjadi Rp 525 ribu. Lantas, apakah penurunan tarif akan efektif meningkatkan jumlah penumpang pesawat?

General Manager BIL Nugroho Jati memprediksi, kebijakan ini cukup ampuh meningkatkan kepercayaan diri masyarakat melakukan perjalanan. ”Sehingga perlahan-lahan kami yakin jumlah penumpang pesawat akan kembali meningkat,” ujarnya optimis, (20/8).

Pihaknya juga menyambut baik kebijakan mewajibkan tes PCR yang dinilai amat membantu mengendalikan penyebaran virus. Selain PCR, saat ini ketentuan yang berlaku juga masih mewajibkan kartu vaksin minimal dosis pertama sebagai syarat perjalanan ke Pulau Jawa, Pulau Bali, serta daerah PPKM level 3 dan 4, semisal Mataram.

Sebelumnya, aturan terkait tarif layanan RT-PCR di Indonesia diatur dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR pada 5 Oktober 2020 lalu. ”Pada dasarnya kami hanya melaksanakan seluruh regulasi dan ketentuan dari pemerintah,” tegasnya.

Kebijakan menunjukkan dokumen PCR memang berdampak  pada tambahan biaya yang mesti dikeularkan penumpang. Pihaknya sendiri belum berani mengambil langkah baru memberikan keringanan persyaratan pada penumpang. ”Itu semua tergantung kebijakan pemerintah,” tegasnya.

Terpisah, General Manager PT Pelindo III Cabang Lembar Baharudin mengatakan, regulasi tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut justru lebih ringan. Yakni dengan hanya menunjukan kartu telah vaksin minimal dosis pertama dan atau surat keterangan rapid test antigen.

Meski demikian, pihaknya merasakan jumlah penumbang masih stagnan. ”Meski hanya menggunakan rapid test, tapi sejauh ini tak ada terjadi kenaikan penumpang kapal,” imbuhnya. (eka/r9)

 

  Editor : Wahyu Prihadi
#BIL #LIA #pesawat