JAKARTA - Seiring dengan beragamnya produk hasil pengelolahan tembakau lainnya (HPTL) yang beredar di Indonesia, Badan Standardisasi Nasional (BSN) merumuskan standar bagi produk-produk tersebut. Upaya ini dilakukan agar para pelaku usaha memiliki acuan dalam pembuatan produk HPTL.
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal, Badan Standardisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito menjelaskan ini juga dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen. Pihaknya bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun telah rampung menggodok SNI untuk produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco product).
SNI tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 63/KEP/BSN/3/2021 tentang Penetapan Standar Nasional Indonesia 8946:2021 Produk Tembakau yang dipanaskan. “Sudah dirumuskan untuk SNI HTP,” kata Wahyu saat dihubungi wartawan, Minggu (5/9).
Adapun untuk produk HPTL lainnya seperti rokok elektrik, BSN masih melakukan penggodokan aturan. Wahyu mengungkapkan fokus utamanya adalah standardisasi bagi cairan rokok elektrik. “Sekarang e-liquid sedang dalam konsep. Ada juga usulan untuk chewing tobacco,” kata dia.
Wahyu melanjutkan standardisasi bagi produk-produk HPTL dilakukan untuk memastikan bahwa produk-produk yang beredar di Indonesia sesuai dengan spesifikasi pada SNI. Dengan demikian, konsumen bisa terlindungi dari potensi risiko akibat produk yang tidak memenuhi regulasi.