Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kemenkeu Masih Godok Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022

Galih Mps • Jumat, 5 November 2021 | 19:24 WIB
ILUSTRASI Pabrik Sampoerna. (Dok. PT HM Sampoerna Tbk/Antara)
ILUSTRASI Pabrik Sampoerna. (Dok. PT HM Sampoerna Tbk/Antara)

Penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) menjadi salah satu proses reformasi kebijakan fiskal yang tercantum dalam Sidang Tahunan 16 Agustus 2021 di Gedung MPR/DPR. Struktur berupa 10 lapisan cukai saat ini dinilai masih sangat kompleks dan berdampak pada tidak optimalnya penerimaan negara.


Rencana penyederhanaan struktur tarif CHT telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Namun, hingga saat ini rencana penyederhanaan tersebut belum terlaksana.


Analisis Kebijakan fiskal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Sarno menerangkan, penyederhanaan struktur tarif CHT terkait dengan 7 agenda pembangunan. Yaitu agenda memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan agenda meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.


Menurutnya, pemerintah berniat menurunkan angka prevelansi merokok dengan kebijakan fiskal dan nonfiskal. Kebijakan fiskal dilakukan dengan penyederhanaan struktur tarif CHT dan peningkatan tarif  CHT.


“Saat ini, pemerintah masih menggodok kebijakan CHT untuk tahun 2022,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (4/11).


Sarno menyatakan bahwa kenaikan cukai ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan 4 pilar kebijakan CHT. Yakni, untuk peningkatan kualitas SDM yaitu melalui pengendalian konsumsi tembakau, keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan rokok illegal.


Sementara, Direktur SDM UI & Peneliti Senior PEBS FEB UI Abdillah Ahsan menjelaskan, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, berkelanjuan, dan menyehatkan harus ditopang oleh masyarakat yang sehat dan menghasilkan SDM yang sehat. Mengutip data BPJS Kesehatan pada 2019, Ahsan menerangkan bahwa terdapat 17,5 juta kasus penyakit terkait rokok-tembakau (jantung, kanker, stroke) dengan biaya lebih dari 16,3 triliun rupiah.


Dia pun memandang bahwa diperlukan kenaikan tarif cukai tembakau dan penyederhanaan struktur cukai dalam rangka pengendalian konsumsi tembakau. “Saat ini, akibat struktur cukainya yang kompleks, harga rokok di Indonesia menjadi sangat bervariasi. Jarak harga rokok mahal dan rokok murah sangat jauh, sehingga masyarakat utamanya anak-anak masih dapat menjangkau rokok dengan harga murah,” tuturnya.


Project Officer for Tobacco Control-CISDI Lara Rizka menjelaskan, berbagai hasil studi yang dilakukan terkait rokok dan konsumsinya di Indonesia, Dalam riset yang dilakukan oleh University of Illinois Chicago pada 2020 tentang cigarette tax scorecard, Indonesia mendapatkan penilaian yang cukup rendah di Asia Tenggara, hanya 1,63 dari skor maksimal 5, berada di bawah Filipina (3,75), Singapura (3,25), dan Malaysia (2,75).


Salah satu alasannya, kata dia, karena struktur cukai di Indonesia yang masih sangat rumit dan menyebabkan kenaikan cukai menjadi tidak efektif. Kenaikan cukai tidak membuat orang berhenti merokok melainkan beralih pada jenis rokok yang lebih murah, yang dimungkinkan karena banyak variasi harga rokok akibat struktur cukai yang rumit.


Dengan denikian, Lara menambahkan, kebijakan dan mekanisme cukai tembakau yang berlaku di Indonesia saat ini masih belum efektif untuk memenuhi perannya dalam mengendalikan konsumsi tembakau. Lara menegaskan bahwa melihat pentingnya pengendalian tembakau di Indonesia, penyederhanaan struktur cukai menjadi sebuah agenda kebijakan yang urgensinya tinggi.


“Diperlukan komunikasi yang baik antar kementerian agar dapat merumuskan kebijakan cukai tembakau yang menyeimbangkan prioritas melindungi masyarakat dan memenuhi pemasukan negara,” pungkasnya. (JPG)

Editor : Galih Mps
#cukai rokok