MATARAM-BPKH mengadakan Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji dan Sosialisasi BPIH 1443 H. Diseminasi ini diselenggarakan atas kerja sama Badan Pengelola Keuangan Haji dengan Komisi VIII DPR RI, (18/3), di Hotel Golden Palace Mataram.
Bertindak sebagai narasumber Dr H Nanang Samodra KA, anggota Komisi VIII DPR RI. Juga Dr KH Marsudi Syuhud, anggota Dewan Pengawas BPKH.
Sedangkan sebagai pembahas, Prof TGH Masnun Tahir dan Dr TGH Zainul Majdi diwakili oleh Dr TGH Muslihun.
Acara diseminani ini juga dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Wali Kota Mataram Sudirman, yang membacakan sambutan wali kota.
Dr KH Marsudi Syuhud, dari BPKH, menekankan paparannya pada subsidi yang diberikan kepada para jemaah haji. "Dilakukan untuk mencukupi biaya perjalanan haji, yang jumlah keseluruhannya di atas 70 juta rupiah," ujarnya.
Dia juga menambahkan tentang landasan hukum pendirian BPKH (UU 34 Tahun 2014 dan Perpres 110 tahun 2017). Selain itu ia juga menjelaskan mengenai hubungan antara Dewan Pengawas dengan Badan Pelaksana BPKH.
Dr H Nanang Samodra, menyoroti tiga hal. Pertama, penundaan perjalanan ibadah haji tahun 2020 dan tahun 2021, yang diakibatkan Pandemi Covid-19. Berikutnya pembahasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) 2022, dan pergantian kepengurusan BPKH untuk masa bhakti 2022-2027.
"Penundaan perjalanan ibadah haji 2021 dan 2022, lebih disebabkan pada upaya untuk melindungi jemaah haji Indonesia," ujarnya.
Disamping itu, Arab Saudi tidak mengeluarkan kuota untuk negara asing termasuk Indonesia.
Dijelaskan juga, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2022/1443H, saat ini masih dibahas antara Kementerian Agama bersama DPR RI. Diperkirakan akan terjadi kenaikan biaya yang diakibatkan oleh adanya Pandemi Covid-19.
"Termasuk adanya tambahan biaya untuk PCR, karantina, dan pengurangan jumlah jemaah," ujarnya.
Namun info terakhir, pemerintah Arab Saudi telah melonggarkan aturan protokol kesehatan. Seperti tidak lagi memberlakukan karantina dan test PCR bagi jemaah. "Mereka hanya meminta agar para jemaah diasuransikan sebelum memasuki Saudi," jelasnya.
Semula diperkirakan terjadi kenaikan maksimal Rp 10 juta rupiah. Namun sedang diupayakan untuk menurunkan seoptimal mungkin. Setelah diperoleh kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, biayanya akan ditetapkan dengan keputusan presiden.
Pengintegrasian antara aplikasi tracking Covid-19 Peduli Lindungi yang digunakan di Indonesia, dengan aplikasi Tawakkalna yg digunakan oleh Pemerintah Saudi Arabia, diharapkan segera terwujud. "Agar memudahkan pergerakan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi," imbuhnya
Diharapkan pemerintah Arab Saudi segera dapat menetapkan jumlah kuota jemaah haji Indonesia, untuk lebih memantapkan persiapannya. Saat ini pembahasan masih menggunakan asumsi sebesar 210 ribu, sama dengan jumlah jemaah haji sebelum ada pandemi Covid-19.
Terkait pergantian kepengurusan BPKH, saat ini masih bergulir pada tingkat Panitia Seleksi BPKH, yang diketuai oleh Prof. Mardiasmo.
Dari pendaftar 354 orang, yang menyampaikan berkas hanya 247 orang. Dan yang lulus seleksi administrasi hanya 85 orang. Hasil seleksi tertulis hanya menyisakan 60 orang. "Setelah melalui psikotes dan kesehatan yang lolos tinggal 54 orang," jelas mantan sekda NTB itu.
Sebelum menetapkan calon, masih diperlukan masukan atau tanggapan masyarakat. Juga penelusuran rekam jejak dari para peserta.
Panitia seleksi akan memilih 14 orang untuk jabatan Badan Pelaksana, dan 10 orang untuk jabatan Dewan Pengawas.
Presiden akan menetapkan tujuh orang sebagai anggota Badan Pelaksana. Dan menetapkan lima orang anggota Dewan Pengawas. Khusus untuk Dewan Pengawas, diperlukan fit and proper test.
Para pembahas, Prof TGH Masnun Tahir dan Dr TGH Muslihun membahasnya baik kajian secara teoritis maupun secara implementatif. Terkait bagaimana cara mengelola dana BPKH agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi ummat Islam. Khusunya para jemaah haji, baik yang akan berangkat maupun yang masih berada pada daftar tunggu. (yuk/r9) Editor : Wahyu Prihadi