Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Perusahaan Wajib Beri Perlindungan Sosial ke Pekerja

Baiq Farida • Jumat, 22 April 2022 | 20:33 WIB
DAMPAK NYATA: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Putu Gde Aryadi menghadiri pertemuan dengan Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Caswiyono Rusydie di kantor ITDC, Lombok Tengah, belum lama ini. (Ist/Lombok Post)
DAMPAK NYATA: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Putu Gde Aryadi menghadiri pertemuan dengan Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Caswiyono Rusydie di kantor ITDC, Lombok Tengah, belum lama ini. (Ist/Lombok Post)
MATARAM-Perusahaan diwajibkan memberikan perlindungan sosial berupa Jamsostek ke para pekerja. Perlindungan itu berupa program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian). Dua program ini memberikan manfaat yang besar apabila terjadi kecelakaan saat kerja. Perusahaan tidak perlu membayar biaya pengobatan karena akan ditanggung oleh BPJamsostek.

"Selain wajib membayar THR secara penuh, sesuai ketentuan, saya berharap perusahaan juga berkomitmen memberikan perlindungan sosial berupa Jamsostek kepada semua pekerjanya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi, Jumat (22/4/2022).

Ia menjelaskan, pada bulan lalu pihaknya telah menerima pengaduan. Ada perusahaan kayu di Lombok Tengah yang memperkerjakan pekerja dan belum memberikan JKK dan JKN kepada pekerjanya. Sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja, maka dinas memastikan perusahaan tersebut benar-benar menjamin biaya pengobatannya.

"Beda cerita jika sudah diasuransikan pada dua program tersebut, pasti ada santunan bagi keluarganya dan perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya yang lebih mahal karena itu akan ditanggung secara sepenuhnya oleh Jamsostek. Karena itu pentingnya ada edukasi dan sosialisasi masif terkait perlindungan sosial bagi pekerja," terang Aryadi.

Hal ini telah disampaikan Aryadi saat memberikan sambutan pada buka puasa bersama dan Dialog Ketenagakerjaan dalam Rangka Memberikan Perlindungan Pekerja/Buruh untuk Mewujudkan Silaturrahmi Menuju Industrial Peace di Hotel Grand Madani, Kamis (21/4/2022) lalu.

Memberikan perlindungan sosial tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga akan meningkatkan produktifitas perusahaan. Simbiosis mutualisme ini yang harus dijaga.

Bahkan Gubernur NTB H Zulkieflimansyah, sambungnya, mengingatkan bahwa mental penyelenggara dunia usaha juga harus berubah dalam memperlakukan karyawannya, yaitu menganggap karyawan sebagai sebuah keluarga. Sehingga dalam jiwa pekerja akan tumbuh rasa memiliki perusahaan dan semangat memajukan perusahaan. Serta perusahaan juga bisa memberikan insentif yang layak untuk kesejahteraan pekerja.

"Salah satu bentuk pemimpin yang menganggap karyawan sebagai keluarga adalah dengan memberikan perlindungan sosial bagi karyawannya," ucap mantan Kepala Diskominfotik NTB ini.

Berdasarkan data Disnakertrans, pekerja bukan penerima upah yang telah mendapatkan perlindungan sosial (Jamsostek) hanya 2,5 persen. Kondisi ini penting menjadi perhatian bersama. Sehingga diharapkan perusahaan juga menyisihkan sebagian CSR-nya untuk optimalisasi perlindungan sosial terhadap pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri khususnya pekerja rentan, seperti petani, nelayan, tukang ojek dan buruh.

Pada kesempatan itu, Disnakertrans NTB telah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Surat Edaran Menteri (SE) Ketenagakerjaan M/1/HK.04/IV/2022  tentang pembayaran THR oleh perusahaan. Sesuai dengan SE yang dikeluarkan Menaker, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerjanya paling lambat H-7 lebaran.

"Pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih akan mendapat THR sebesar satu kali gaji. Sementara pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan dibayarkan secara proporsional, yaitu masa kerja dikali satu bulan gaji dibagi 12," tutupnya.

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek NTB Adventus Edison Souhuwat, memberikan edukasi tentang produk baru BPJamsostek yaitu JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Manfaat yang didapatkan yaitu berupa uang tunai selama 6 bulan, akses informasi terhadap lapangan pekerjaan dan program pelatihan. Tujuannya adalah untuk memberikan kehidupan yang layak bagi pekerja yang ter-PHK dan mempersiapkan mereka untuk memperoleh pekerjaan yang baru.

Ada pun syarat klaim JKP yaitu telah bekerja dan membayar minimal  12 bulan dengan adanya pembayaran secara 6 berturut-turut, ada bukti PHK, dan ada bukti Perjanjian Kerjasama antara pekerja dengan perusahaan.  Pekerja hanya diberikan waktu 3 bulan sejak PHK untuk mengajukan JKP.

"Pekerja yang dapat menerima JKP yaitu pekerja yang diberhentikan tidak sesuai kontrak. Apabila mengundurkan diri atau pensiun maka tidak akan mendapatkan manfaat JKP. JKP hanya bisa didaftarkan oleh perusahaan, tidak bisa mendaftar mandiri," jelasnya.

Sampai saat ini, BPJamsostek memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.

"Untuk pekerja bukan penerima upah, salah satu upaya kami dalam memberikan perlindungan sosial adalah dikeluarkannya Pergub dan Instruksi Gubernur tentang penggunaan dana CSR untuk menyisihkan sebagian Dana CSR untuk masyarakat sekitar," ucapnya.

Berdasarkan data BPJS, ada 1,9 juta pekerja rentan di NTB yang belum menerima perlindungan sosial. Mereka hanya menerima PBI (Penerima Bantuan Iuran). Karena itu, BPJS bersama pemerintah perlu mengawal Pergub dan Instruksi Gubernur sehingga perusahaan bisa menyisihkan sebagian CSR-nya untuk masyarakat sekitar.

"Bahkan ada perusahaan yang sejak berdiri tidak pernah tersentuh BPJamsostek," tukasnya. (ewi/r10) Editor : Baiq Farida
#Disnakertrans NTB #perlindungan sosial #Perlindungan Pekerja