"Harga-harga kebutuhan lainnya naik. Angkutan darat umum sudah naik tarifnya. Taksi juga demikian, sedang diusulkan ke Pak Gubernur," kata Ketua Organda NTB Junaidi Kasum, Senin (7/11/2022).
Lantas berapa kenaikan tarif taksi yang diusulkan? Junaidi menyebut, sebagai gambaran umum, jika sebelumnya saat buka pintu tarifnya Rp 5.500, naik menjadi Rp 6.000. Selanjutnya tarif perkilometer yang sebelumnya Rp 3.900 menjadi Rp 4.400–Rp7.000. Demikian juga waktu tunggu taksi dari sebelumnya Rp 40.000 perjam naik menjadi Rp 50.000-Rp 60.000 perjam.
Pria yang beken disapa Bang JK ini menuturkan, usulan kenaikan ini juga tak lepas dari naiknya harga-harga komponen taksi (spare part, red). Serta gempuran operator kendaraan online.
"Selain itu, usulan kenaikan ongkos taksi ini, tetap seimbang dengan fasilitas dan pelayanan yang diberikan kepada penumpang," katanya.
Saat ini ada tiga operator taksi yang melayani masyarakat. Diantaranya, Lombok Taksi, Rangga Taksi, dan Lombok Baru dan beberapa koperasi-koperasi kecil.
"Ada sekitar 600an unit taksi seluruhnya. Dan kondisinya sesuai standar yang berlaku," tandasnya.
Terpisah, Agus salah satu supir Wira Taxi yang mangkal di depan terminal bus Damri mengaku hingga kini tarif masih normal. Adanya rencana kenaikan diserahkan sepenuhnya pada operator tempatnya bekerja.
"Masih normal, tunggu arahan bos (operator, red)," tandasnya. (ewi/r10) Editor : Baiq Farida