Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

APKLI Minta Pemkot Mataram Segera Tetapkan Zonasi PKL

Administrator • Minggu, 27 November 2022 | 09:52 WIB
CARI NAFKAH: Sejumlah PKL menggelar lapak dagangannya di depan Taman Budaya, Mataram, mulai sore hari  beberapa wakyu lalu.
CARI NAFKAH: Sejumlah PKL menggelar lapak dagangannya di depan Taman Budaya, Mataram, mulai sore hari beberapa wakyu lalu.
MATARAM-Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Mataram M Syahidin mendesak Pemkot segera menetapkan titik zonasi PKL. Agar tahun depan penataan PKL lebih rapi dan membuat mereka yang berjualan merasa aman dan nyaman.

"Sebentar lagi Pak Wali dan wakilnya akan memasuki tahun ketiga. Makanya penting beliau diingatkan kembali apa yang dulu pernah disampaikan saat mencalonkan diri," ujar M Syahidin, kemarin (25/11).

Idin, sapaannya masih ingat betul jika pasangan wali kota dan wakilnya berjanji untuk memberdayakan PKL. Bahkan pasangan ini menyampaikan rencana untuk membentuk UPTD yang menangani PKL. UPTD ini akan mengurus soal perizinan hingga operasional PKL. Kemudian dilakukan juga penataan agar PKL lebih rapi sehingga mendukung MICE dan pariwisata Kota Mataram.

"Makanya kami terus menyuarakan ayo Pemkot Mataram tetapkan zonasi PKL. Buatkan SK wali kota mana saja titik yang ditentukan boleh untuk PKL dan mana yang tidak boleh ditempati untuk berjualan," pintanya.

Selain untuk memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi PKL, penataan ini juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Mataram. "Kami siap menyesuaikan retribusi bagi PKL sesuai luasan tempat yang digunakan. Khususnya retribusi yang ditarik DLH Kota Mataram," imbuhnya.

Sejauh ini, zonasi PKL di Kota Mataram menurut Syahidin belum ditentukan. Hanya dipaparkan gambaran umum yang masih belum bisa menjadi acuan resmi. Sehingga banyak persoalan yang kemudian muncul di lapangan. Akibat tidak adanya aturan jelas mengenai zonasi PKL.

Sementara Sekda Kota Mataram H Effendi Eko Saswito di hadapan gabungan komisi juga menyinggung pertanyaan dewan terkait PKL. Ia memaparkan data PKL di Kota Mataram saat ini berjumlah 4.096 tersebar di enam kecamatan. Zonasi PKL direncanakannya dibagi menjadi tiga yakni zona merah, kuning dan hijau.

"Zona merah adalah lokasi yang tidak boleh berjualan selama 24 jam. Misalnya di jalan negara, tempat ibadah, kawasan militer, instansi pemerintah, sekolah dan yang lainnya sesuai ketentuan SK Wali Kota," paparnya.

Sementara zona kuning adalah lokasi tertentu yang bisa ditempati oleh PKL di waktu tertentu. Kemudian zona hijau adalah lokasi yang bisa dijadikan tempat berjualan oleh PKL selama 24 jam namun tidak dijadikan tempat tinggal. Hanya saja Sekda juga tidak merinci mana saja area yang menjadi zona merah, kuning atau hijau.

Eko juga mengatakan pihaknya saat ini siap untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari PKL. "Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram telah melakukan pendataan pontensi pajak PKL," jelasnya.

Menyusul ada sejumlah PKL di Kota Mataram yang saat ini omzetnya bahkan lebih tinggi dari restoran atau rumah makan. Sehingga ketika mereka dikenai hanya retribusi kebersihan Rp 5 ribu per bulan, ini dinilai tidak adil. Karena retribusi yang dikenakan sama dengan pedagang rombong kecil yang omzetnya tidak seberapa. Hanya saja aturan yang ada memang saat ini mengatur demikian.

Ini pula yang membuat Kepala DLH Kota Mataram H Kemal Islam berharap ada penyesuaian ulang terhadap retribusi kebersihan PKL. Kemal menilai retribusi yang ditetapkan pada Perda yang ada sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. (ton/r3)

 

  Editor : Administrator
#Zonasi PKL Kota Mataram #PKL #trotoar