Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Siap-siap Harga Rokok Naik Lagi

Galih Mps • Selasa, 27 Desember 2022 | 19:32 WIB
SEGERA NAIK: Cukai tembakau rokok akan naik kisaran 10 persen pada tahun 2023-2024 mendatang.(NURUL/LOMBOK POST)
SEGERA NAIK: Cukai tembakau rokok akan naik kisaran 10 persen pada tahun 2023-2024 mendatang.(NURUL/LOMBOK POST)

MATARAM-Kenaikan cukai rokok pada kisaran 10 persen segera terjadi. Pemerintah beralasan, ini dilakukan guna membatasi jumlah perokok pemula.


Kenaikan ini dinilai cukup berimbang, sebab untuk cukai TIS tembakau tidak dinaikan. Kebijakan baru ini mulai berlaku tahun 2023 dan 2024. ”Diharapkan dengan harganya yang tidak terjangkau bagi mereka atau anak-anak sekolah itu dan uang sakunya tidak cukup untuk membeli rokok bisa membantu mengatasi atau membatasi perokok pemula,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Mataram Kitty Kartika Eka Shanty pada Lombok Post, Senin (26/12).


PR lain soal rokok adalah meningkatkan kekuatan pemerintah untuk membatasi rokok ilegal. ”Sebab yang dinaikkan ini kebanyakan yang berskala besar,” imbuhnya.


Turut dijelaskan, cukai ini sebagiannya jadi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang kembali ke masyarakat. Dana ini untuk pemberantasan, juga penegakan hukum cukai illegal. Terutama 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat semisal petani tembakau. ”Jadi kita berusaha menurunkan rokok ilegal dan dana yang ada dari cukai yang masuk kita kembali ke masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan dan kegiatan masyarakat,” tuturnya.


Dalam rilis yang koran ini terima, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan kenaikan cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen berlaku tahun 2023 dan 2024. ”Kebijakan mengenai cukai rokok itu selalu menyeimbangkan empat aspek. Ini selalu kita coba balance setiap kali kita membicarakan mengenai kebijakan cukai rokok,” katanya.


Aspek pertimbangan pertama adalah pengendalian konsumsi yang memiliki kaitan dengan kesehatan. Pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai. Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penurunan prevalensi merokok, khususnya usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7 persen di tahun 2024. Selain itu, pengenaan cukai juga ditujukan untuk menurunkan konsumsi rokok di kelompok masyarakat miskin yang mencapai 11,6 hingga 12,2 persen dari pengeluaran rumah tangga. ”Kalau konsumsinya makin naik, maka ada hubungannya itu pasti dengan kesehatan. Dunia internasional mengakui itu. Ini aspek konsumsi,” ujarnya.


Aspek kedua adalah aspek produksi yang berkaitan dengan keberlangsungan tenaga kerja. Kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan. ”Perusahaan rokok yang memproduksi hasil tembakau itu punya kaitan dengan ketenagakerjaan. Apalagi untuk industri hasil tembakau Indonesia yang bahkan ada segmen dikerjakan dengan tangan. Pasti ada hubungannya itu dengan penyerapan tenaga kerja kita, employment creation kita,” katanya.


Aspek ketiga adalah terkait penerimaan negara. Kebijakan cukai mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara. Tahun 2021, penerimaan negara dari cukai mencapai Rp188,8 triliun.


Kemudian, aspek keempat yakni terkait pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal. Semakin tinggi cukai rokok, maka akan semakin tinggi kemungkinan beredar rokok ilegal yang saat ini telah mencapai 5,5 persen.


Jadi penting melakukan mitigasi yang berkelanjutan, terus-menerus, atas kebijakan yang punya potensi mendorong hasil tembakau yang sifatnya illegal. Rokok ilegal atau hasil tembakau ilegal itu dari segala macam, dari yang diproduksi bukan dari yang benar. Diproduksi lalu kemudian menggunakan tidak menggunakan pita cukai. ”Ada juga yang pakai pita cukai tapi pita cukainya salah kategori. Ada juga yang kandungannya kemudian tidak sesuai dengan syarat-syarat,” ujar dia. (nur/r9)

Editor : Galih Mps
#rokok