"Kami selalu sampaikan berulang-ulang bahwa MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) itu klusternya ada tiga. Harus direvisi ini persyaratannya," kata Ketua REI NTB Heri Susanto, Kamis (9/2/2023).
Adapun ketiga kluster ini, lanjutnya, pertama MBR bankable yaitu penerima manfaat yang secara perbankan layak. Kemudian, MBR nonbankable yaitu penerima manfaat yang pencatatan keuangan tidak atau belum rapi, contoh pelaku UMKM, tenaga kontrak dan lainnya. Sehingga ketika akan masuk dalam sistem perbankan dinyatakan tak lolos persyaratan.
"Mungkin yang bisa diperbaiki (persyaratan, red) adalah MBR yang belum bankable ini," tambahnya.
Mengapa perlu direvisi? Heri menjelaskan, ceruk pasar untuk rumah subsidi bagi MBR yang belum bankable untuk dijadikan bankable masih sangat tipis. Sementara jika mengandalkan pangsa pasar MBR yang bankable seperti ASN tidaklah banyak. Belum lagi bersaing dengan pengembang lainnya.
"Lagi pula, tiap tahun serapan ASN berapa sih, kita dorong yang sulit diakses perbankan dapat dimudahkan untuk mendapatkan rumah subsidi," harap Heri.
Dikatakan, dari pihak perbankan dan pengembang tentu tidak bisa mengubah persyaratan MBR nonbankable ini karena sebagai pelaku. Artinya, hanya pemerintah pusat sebagai pemangku kebijakan yang dapat merevisi.
"Sekarang yang pegang adalah BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) dari pemerintah bisa lah diubah," imbuhnya.
Menyinggung penjualan rumah subsidi di NTB, diakui sudah tembus tujuh ribu unit. Namun jika dibandingkan dengan angka defisit atau backlog perumahan NTB sebesar 220 ribu unit tentu jumlah ini masih kurang.
"Lokasi rumah subsidi tersebar merata di Pulau Lombok ya, seperti pinggiran Kota Mataram, Lombok Barat bagian selatan hingga perbatasan Lombok Tengah, Sumbawa juga ramai, Bima sudah mulai dan Dompu sedang kami jajaki," pungkas Heri. (ewi/r10) Editor : Baiq Farida