MATARAM-Pengusaha angkutan yang tergabung dalam DPD Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Provinsi NTB menyoroti maraknya angkutan odong-odong. ”Ini kami sikapi karena mulai adanya pengaduan di Lombok Timur dan mulai ada di Kota Mataram,” kata Ketua DPD Organda NTB Junaidi Kasum pada Lombok Post, Kamis (6/7).
Menurutnya odong-odong tersebut tidak memiliki izin resmi. Selain liar, juga mengganggu lalu lintas, mengakibatkan kemacetan. Pihaknya mengingatkan, jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan. ”Operasionalnya tidak ada izin tapi ada tarik biaya, ini termasuk pungutan liar (pungli),” ujarnya.
Dijelaskan odong-odong ini bukan termasuk angkutan umum. Tidak ada izin operasional resmi dan keselamatan tidak terjamin karena tidak ada asuransinya. Sehingga jika ada kecelakaan dan lainnya tidak bisa ajukan klaim apa pun.
Dia mendorong aparat kepolisian dan dinas terkait menindak tegas odong-odong tersebut. ”Pengusaha resah degan kondisi ini, walau pun sudah ke Dishub tapi Dishub tidak berwenang. Penindakan harus dari Kepolisian,” tambahnya.
Penindakan harus segera dilakukan agar tidak semakin menjamur di seluruh NTB. ”Laporan saat ini memang dari Lotim dan Mataram, pengusaha (resmi, Red) sudah sangat resah,” imbuhnya.
Organda mengharapkan kepada pemerintah untuk mendengar dan memperhatikan keluhan pengusaha angkutan. Baginya, jika masalah ini dibiarkan akan menimbulkan kecemburuan sosial dan gesekan di lapangan. ”Ini yang harus dijaga agar menekan gesekan lapangan,” imbuhnya.
Salah seorang sopir angkutan Ahmad sepakat harus ada penindakan. Karena sangat mengganggu angkutan lainnya yang memiliki izin operasional resmi dan membayar pajak dengan taat. ”Semoga bisa segera ditindak,” kata dia. (nur/r9)
Editor : Galih Mps