LombokPost-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB merilis 13 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang dilaporkan masyarakat selama 2023.
OJK NTB juga merilis tujuh entitas yang dilaporkan terkait dugaan investasi ilegal.
Kepala OJK NTB Rico Rinaldy menyebutkan, 13 entitas pinjol ilegal tersebut di antaranya, Kredit Berlian, Dompet Emas, Dana Baguslah, Easycashnow, Mekar Online, Easy Go, Super Dana, Uang Pintar, Dana Flow – Pinjaman Dana Cepat, Uang Dhana, Rupiah Masa Depan, Dompet Mandiri, dan Catatan Uang.
Sedangkan tujuh entitas dugaan investasi ilegal di antaranya, INOX/Losinta, Digital Cattle Center (DCC), Future E Commerce, Being Discover Joyful Diligent BNB, Blues Tunes, FF91, dan Gratama71.
”Masyarakat jangan mau terjebak kemudahan yang diberikan,” kata Rico.
Dibeberkannya, dana yang tersalurkan di pinjol ilegal mencapai ratusan miliar rupiah.
Jumlahnya terus mengalami kenaikan signifikan dari tahun ke tahun.
Dana pinjaman yang diberikan mulai dari kisara Rp 2-10 juta.
”Secara kalender tahunan itu naik 47 persen lebih,” sambungnya.
Banyak masyarakat terjerat pinjol ilegal lantaran terlena dengan kemudahan yang diberikan.
Mulai dari kemudahan syarat pendaftaran dan lainnya.
Ketika sudah terjerat, masyarakat akan dikenakan bunga pinjaman yang terbilang sangat tinggi.
”Cara penagihan pun kadang kasar. Waktu jatuh tempo pembayaran yang tidak sesuai dengan perjanjian awal, hingga potensi penyalahgunaan terhadap data pribadi,” jelasnya.
Sementara untuk investasi ilegal, Rico mengimbau agar masyarakat untuk tidak mau terjebak beragam modus yang ditawarkan.
Salah satunya, imbal balik yang menggiurkan dalam waktu singkat.
Skema yang ditawarkan pun cukup banyak. Seperti investasi dalam bentuk koperasi, robot trading, arisan, dan lainnya. Secara umum, investasi ilegal ini memiliki proses bisnis dan produk investasi yang tidak jelas.
”Nama perusahaan juga tidak terdaftar di OJK, menawarkan bonus jika berhasil mendapatkan anggota baru atau skema Ponzi,” terangnya.
Di samping itu, investasi ilegal kerap menawarkan keuntungan yang tidak wajar. Seperti keuntungan dalam waktu cepat dengan risiko yang minim, bahkan tanpa risiko.
”Masyarakat NTB harus melek dengan ciri-ciri investasi ilegal dan tidak mudah tergiur,” tandasnya. (fer/r9)
Editor : Marthadi