Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Blokir 233 Pinjol Ilegal dan 78 Pinpri

Galih Mega Putra S • Jumat, 16 Februari 2024 | 18:45 WIB
Rico Rinaldy. (FERIAL/LOMBOK POST)
Rico Rinaldy. (FERIAL/LOMBOK POST)

LombokPost-Sebanyak 233 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website dan aplikasi diblokir Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) pusat.

Selain itu, Satgas Pasti juga memblokir 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Ketua Satgas Pasti NTB Rico Rinaldy membeberkan, sejak 2017 lalu hingga 31 Janurai 2024, Satgas Pasti telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal.

Terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan tidak menggunakan pinjaman pinjol ilegal maupun pinpri. Sebab berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

”Waspadai juga modus-modus penipuan yang sedang marak,” sambungnya.

Di awal 2024, pihaknya juga mengingatkan kembali untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu.

Modus penipuan ini tengah marak terjadi akhir-akhir ini.

Kegiatan tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya.

Modusnya dimulai dengan pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media.

Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat.

Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya.

Baca Juga: OJK NTB Latih Relawan GMD Literasi Keuangan

Pelaku memberikan janji, setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan.

Pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban. Namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban.

”Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu,” jelas Rico.

Dirinya berharap masyarakat mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya. Menurut Rico, pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal juga sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat.

”Masyarakat harus berhati-hati dan waspada dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab,” sarannya.

”Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis atau 2L,” imbuhnya.

Legal dimaksud yakni memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi.

Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah masuk akal atau tidak.

”Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga tidak logis, segera laporkan ke OJK di nomor telpon 157 atau WhatsApp 081157157157,” tandasnya. (fer/r9)

Editor : Kimda Farida
#pinjol #OJK #NTB