
LombokPost-Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menaruh atensi terhadap puluhan Peraturan Daerah (Perda) yang mandek tanpa kejelasan eksekusi. Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk bergerak cepat menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai tindak lanjut atas regulasi yang telah disahkan tersebut.
Ia menyayangkan banyaknya produk hukum, baik inisiatif eksekutif maupun legislatif sejak tahun 2015, yang berujung menjadi dead letter regulation alias regulasi mati di atas kertas.
“Kita punya maksud dan tujuan melahirkan perda-perda ini untuk kebaikan, kemajuan masyarakat, dan menertibkan kegiatan di Kota Mataram. Maka, segera diterbitkan perwalnya, lalu disosialisasikan dan diimplementasikan,” kata Mujiburrahman.
Baca Juga: Pemkot Mataram Siapkan Perwal Program Lima Hari Sekolah
Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat sekitar puluhan Perda yang hingga kini belum memiliki aturan turunan.
Mujiburrahman membeberkan beberapa hambatan yang membuat perumusan Perwal kerap tertunda. Mulai dari padatnya kesibukan dan prioritas lain di internal OPD, hingga faktor pergantian kepemimpinan atau kepala dinas. Salah satunya terjadi pada Perda yang mengatur masalah sosial, di mana kepala dinas pengampunya baru saja berganti.
“Ya mungkin ada beberapa kesibukan,” ucapnya.
Namun, ia menegaskan alasan tersebut tidak boleh menjadi pembenaran untuk menunda kewajiban eksekutif.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




