
LombokPost - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sigerongan, Kecamatan Lingsar, menuntaskan tahapan penelitian dan verifikasi ulang berkas administratif empat bakal calon kepala desa.
Salah satu fokus pemeriksaan mencakup keabsahan dokumen pendaftar yang berstatus mantan terpidana.
Ketua Panitia Pilkades Sigerongan Amir Murzaki, memastikan berkas perbaikan seluruh pendaftar telah diperiksa sesuai jadwal.
Baca Juga: Pilkades Serentak Lombok Tengah 2026, Sebanyak 334 Calon Kades Bersaing di 87 Desa
Pemeriksaan ketat dilakukan guna menjamin kepatuhan terhadap regulasi perundang-undangan.
”Proses verifikasi ulang berkas perbaikan para bakal calon telah dilaksanakan sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan,” kata Amir.
Terkait pendaftar berstatus mantan terpidana, panitia telah mengonfirmasi langsung keabsahan dokumen ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hasilnya, pendaftar tersebut dinyatakan telah bebas murni sejak 2019.
”Berdasarkan surat keterangan resmi dari Lembaga Pemasyarakatan, bakal calon bersangkutan telah dinyatakan bebas murni sejak tahun 2019 lalu,” ujar Amir.
Masa bebas murni yang telah berjalan selama tujuh tahun tersebut dinyatakan memenuhi ambang batas regulasi, yakni minimal lima tahun setelah menjalani masa hukuman.
Seluruh ketentuan tambahan, seperti pengumuman terbuka di media massa serta rekaman video pernyataan di hadapan saksi, juga telah dipenuhi secara sah.
”Hukuman yang dijalankan bersangkutan lebih dari 5 tahun, namun sudah bebas 7 tahun,” tutur Amir.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




