LombokPost-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merumuskan kebijakan terkait penerapan Artificial Intelligence (ai) di sektor keuangan termasuk sektor Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK).
"OJK berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga dan asosiasi di sektor ITSK terkait dengan penerapan Artificial Intelligence (AI) dan Generative AI dalam untuk mengoptimalkan inovasi di ekosistem sektor keuangan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK RI Mahendra Siregar.
Hal ini disampaikan saat Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diikuti Dewan Komisioner OJK. Dimana Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) sedang disiapkan OJK. Termasuk mempersiapkan infrastruktur pengaturan, pengembangan dan pengawasan untuk sektor ITSK, aset keuangan digital termasuk aset kripto.
"Agar dapat berperan dalam meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional dalam kerangka stabilitas keuangan," jelasnya.
Arah Kebijakan Sektor IAKD. OJK akan menerima dan melakukan proses pendaftaran bagi Penyelenggara ITSK dari klaster model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS) yang telah ditetapkan untuk diatur dan diawasi oleh OJK.
Ini sebagai tindak lanjut implementasi POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). OJK akan menerbitkan POJK mengenai Pemeringkat Kredit Alternatif yang mengatur dan mengawasi aktivitas terkait pemeringkat kredit alternatif. Pengaturan yang akan disusun berfokus pada peningkatan peran lembaga pemeringkat kredit alternatif dalam meningkatkan akses masyarakat dan sektor UMKM kepada keuangan formal.
"Khususnya melalui pemanfaatan data non-keuangan dalam menilai creditworthiness calon nasabah yang underbanked dan unbanked," tambahnya.
OJK akan menerbitkan POJK mengenai Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagai tindak lanjut atas peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital. Termasuk aset kripto dari Bappebti kepada OJK. POJK disusun untuk memastikan keberlangsungan operasional di pasar aset kripto pasca transisi dari Bappebti ke OJK.
"Dengan tetap berfokus pada penegakan integritas pasar, perlindungan konsumen, mitigasi risiko, menjaga stabilitas keuangan, dan pengembangan aset keuangan digital termasuk aset kripto sebagai kelas aset baru di sektor keuangan," kata dia. (nur)