Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

IASC Selamatkan Rp 6,7 Miliar Dana Nasabah dari Penipuan

nur cahaya • Minggu, 1 Desember 2024 | 08:50 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

LombokPost-Sebanyak 1.594 aduan penipuan keuangan masuk ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC), Jumat (29/11).

Jumlah tersebut masuk tercatat tak lama sejak IASC diluncurkan pada 22 Oktber 2024.

Kepala subbagian IKNB dan PM OJK NTB M Abdul Manan mengatakan, kasus penipuan atau scam di sektor keuangan masih marak terjadi.

Modus penipuan yang digunakan menjerat masyarakat sangat beragam.

IASC telah menerima 1.594 aduan, dengan succes rate pemblokiran rekening 39,4 persen, dan penyelamatan dana Rp 6,7 miliar.

IASC merupakan forum koordinasi OJK, anggota Satgas PASTI dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.

Tujuan forum ini dibentuk untuk mempercepat koordinasi antar penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan, dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan.

”Kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum,” sambungnya.

Saat ini IASC telah didukung asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce.

Tercatat sebanyak 79 bank sudah bergabung di IASC. Kemudian dalam pelaksanaannya, akan terus dilakukan pengembangan ke tahap berikutnya.

”Kita sama-sama harus bisa melakukan sesuatu bersinergi untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” katanya.

Pembentukan IASC ini diharapkan semakin meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan.

Korban dapat menyampaikan laporan kejadian penipuan sektor keuangan melalui website IASC dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

”Hal tersebut sangat penting karena kecepatan pelaporan sangat berpengaruh terhadap dana korban yang dapat diselamatkan,” kata Manan.

Korban juga dapat melaporkan penipuan kepada penyedia jasa keuangan yang digunakan. Laporan tersebut kemudian akan dikoordinasikan lebih lanjut melalui IASC.

”IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya dan menjaga komitmen para anggotanya,” pungkasnya. (fer/r9)

Editor : Kimda Farida
#Asosiasi #industri #Sektor #aduan #Keuangan #transaksi #perbankan #Penipuan #OJK