Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Baru Awal Tahun, OJK Sudah Terima Aduan Pinjol

nur cahaya • Minggu, 26 Januari 2025 | 13:35 WIB

 

Rudi Sulistyo
Rudi Sulistyo
 

LombokPost-Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo mengatakan awal tahun ini sudah ada aduan terkait pinjaman online (pinjol) yang meresahkan. ”Ada beberapa,” ujarnya.

Dikatakan Rudi, pemblokiran terhadap entitas ilegal, termasuk pinjol sudah mencapai ribuan secara nasional. Sedangkan untuk NTB, data spasialnya masih belum ada, namun aduannya sudah ada.

Kata Rudi, penyebutan pinjaman online sudah berbeda. Bagi pinjaman yang legal disebut dengan pindar (pinjaman daring), sedangkan yang ilegal disebut pinjol.

Perbedaan penyebutan ini bertujuan untuk membantu masyarakat tidak terjerat pinjaman ilegal. Sebab itu, pihaknya berharap pindar ini akan lebih tertata nantinya.

Di sisi lain, per 1 Januari 2025 OJK telah menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi per hari bagi pinjaman konsumtif. Tenor di bawah 6 bulan, bunganya tetap 0,3 persen. Tenor di atas 6 bulan turun menjadi 0,2 persen dari sebelumnya 0,3 persen.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya juga menetapkan batas maksimum bunga harian untuk pinjaman produktif. Peminjam dari sektor usaha mikro dan ultra mikro dibebankan batas maksimum manfaat ekonomi per hari sebesar 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan. ”Sedangkan tenor di atas 6 bulan sebesar 0,1 persen,” katanya.

Sedangkan pinjaman produktif untuk usaha kecil dan menengah (UKM), batas maksimum bunga hariannya sama. Baik tenor di bawah 6 bulan maupun di atas 6 bulan masing-masing 0,1 persen.

Dengan adanya aturan baru tersebut, Rudi berharap pelaku jasa fintech lending juga dapat melakukan mitigasi risiko, sesuai risk appetite (batasan risiko) masing-masing. Ia mengingatkan para pelaku fintech lending perlu bersikap lebih selektif lagi dalam menentukan nasabah peminjam.

Penyedia fintech lending tidak harus menyetujui semua pengajuan pinjaman. ”Harus disetujui yang benar-benar dapat menunaikan kewajiban bayar mereka,” tandasnya. (fer/r6)

Editor : Rury Anjas Andita
#Pindar #pinjaman #bayar #pengajuan #daring #pinjol #OJK #NTB #kewajiban