Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

PT ESL Desak Pemerintah Daerah Tegas Soal Regulasi Investasi di Perairan Sekaroh Lombok Timur

Geumerie Ayu • Senin, 3 Februari 2025 | 10:45 WIB
BERI PENJELASAN: Direktur Utama PT ESL Jhon Higson (kanan) didampingi translator memberikan penjelasan terkait polemik pemanfaatan perairan di Jerowaru, Lombok Timur, Sabtu (1/2).
BERI PENJELASAN: Direktur Utama PT ESL Jhon Higson (kanan) didampingi translator memberikan penjelasan terkait polemik pemanfaatan perairan di Jerowaru, Lombok Timur, Sabtu (1/2).

LombokPost- Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk lebih tegas dalam penanganan persoalan pemanfaatan perairan di Jerowaru, Lombok Timur. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan rasa kenyamanan dan keamanan investor dalam berinvestasi.

Komisaris PT Eco Solutions Lombok (ESL) I Gusti Putu Ekadana meminta Pemda segera mencabut izin operasional budidaya mutiara di kawasan perairan Segui, Desa Sekaroh, Lombok Timur. Hal tersebut lantaran kawasan yang lokasi budidaya PT Autore Pearl Culture dinilai menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan.

“Jika dibiarkan, maka artinya pemerintah daerah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran RTRW yang ada,” ujar Ekadana di Mataram, Sabtu (1/2).

Dijelaskannya, perusahaan budidaya mutiara itu sudah menduduki daratan dan perairan Segui tanpa izin sejak 2013-2023. Sementara PT ESL sudah memiliki izin lahan usaha pemanfaatan jasa lingkungan (IUPJL) sebagai pengembang wisata bahari di kawasan Segui.

Pada 2010 lalu, PT ESL diundang Pemda Lombok Timur untuk berinvestasi pada sektor pariwisata. “Kesepakatan pengembangan pariwisata kala itu menjunjung motto empak bau, tunjung tilah, aik meneng atau tatanan kehidupan sosial budaya terpelihara lestari, suasana tenang terkendali tanpa kegaduhan,” jelas Ekadana.

Selain kawasan pantai dan laut, kerjasama saat itu juga meliputi kawasan Hutan Abadi Sekaroh yang mengalami kerusakan. Hutan tersebut kemudian dilestarikan sebagai destinasi wisata melalui IUPJL.

Pola yang diizinkan dalam IUPJL yakni 90 persen untuk pemulihan hutan dan 10 persen untuk pariwisata. Pada saat itu, PT ESL menjadi satu-satunya investor yang didukung Pemerintah Swedia.

“Spirit kami adalah lingkungan. PT ESL satu-satunya investor yang mendapat dukungan tersebut. Dubes Swedia bahkan turut andil dalam pelestarian hutan Sekaroh ini,” jelas Ekadana.

Selanjutnya, izin resmi PT ESL dikeluarkan pada 2013, dan menamakan proyek ini sebagai cermin kecil untuk dunia. Proyek tersebut mendapatkan dukungan penuh dari Pemkab Lombok Timur melalui perjanjian dasar dengan Bupati saat itu, H Sukiman Azmy.

Ekadana menegaskan, tidak ada persoalan dengan perizinan maupun pungutan liar dalam proses tersebut. Semua telah disepakati antara Pemkab Lombok Timur dan Pemerintah Swedia. “Kami diberikan izin untuk pengelolaan darat dan laut, yang kami sebut eco by Marine. Jika hanya darat saja, ESL mundur,” tambahnya.

Salah satu program yang dijalankan dalam eco by Marine adalah taksi laut bersama nelayan setempat. Selain itu, terdapat program pengembangan spot diving dan memancing yang dibiayai Pemerintah Swedia.

Namun setelah peralihan pemangku kebijakan, Pemda Lombok Timur saat itu justru tidak melayani kelanjutan izin PT ESL. Sementara rekomendasi justru diberikan kepada PT Autore Pearl Culture di atas lahan PT Mitra Nusra di kawasan Blok D.

Direktur Utama PT ESL Jhon Higson menambahkan, wilayah perairan Tanjung Ringgit, Jerowaru merupakan kawasan pariwisata yang akan dibangun menjadi kawasan wisata berkelanjutan kelas dunia. Pihaknya berkomitmen membangun eco by marine di kawasan Desa Sekaroh.

“Masterplan sudah jadi. Di sana kami akan membangun 3.000 kamar hotel, dermaga, dan infrastruktur lain untuk mendukung pariwisata,” ujarnya.

Namun menurutnya, pengembangan destinasi pariwisata diklaim tidak bisa berdampingan dengan budidaya mutiara. Keberadaan budidaya mutiara dinilai berpotensi merusak terumbu karang dan ekosistem laut. Pihaknya berharap pemerintah dapat menindak tegas kondisi perairan tersebut saat ini.

“Kalau kita tahu ada pelanggaran, namun kita membiarkan. Itu kan artinya kita juga melakukan pelanggaran,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Direktur Autore Pearl Culture Francesco Bruno mengatakan, Blok D di perairan Sekaroh merupakan hak perusahaannya berdasarkan izin yang dimiliki. Dia menegaskan, pihaknya terus mengurus perizinan yang disesuaikan dengan rezim perizinan yang baru. 

Autore telah mengirimkan surat permohonan KKPRL ke Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditembuskan ke Dislutkan NTB pada 5 Agustus 2021. Saat itu, seluruh perizinan berusaha harus dilaksanakan melalui system Online Single Submission (OSS). Hingga pada Oktober 2024, status PKKPRL Autore dalam OSS telah dinyatakan dokumen lengkap, dan selanjutnya tinggal menunggu tindak lanjut dari pemerintah.

“Ini bukan soal persaingan bisnis. Teluk ini adalah area terlindung, dan jika Blok D hilang, kami harus angkat kaki. Kami akan mempertahankan Blok D untuk PT Autore sesuai aturan yang berlaku. Ini adalah titik penting bagi keberlangsungan usaha kami,” tegasnya. (fer)

Editor : Redaksi Lombok Post
#investasi #Investor #perairan #budidaya #sekaroh #swedia #rtrw #lingkungan #marine #BISNIS #eco #izin #spot diving #mutiara #wisata bahari #perizinan #Lombok Timur #Jerowaru #Pariwisata