LombokPost-Momen Ramadan membuat sentra kuliner ramai diburu masyarakat. Hal ini yang mendorong BBPOM Mataram bersama stakeholder terkait melakukan insentifikasi pengawasan (Inwas) pangan Ramadan 1446 H.
Kegiatan ini dilakukan sejak 24 Februari hingga 5 Maret di 24 sarana distribusi pangan. “Seperti distributor, grosir, retail modern dan pasar tradisional di wilayah Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dan Kabupaten Lombok Timur,” ujar Kepala BBPOM Mataram Yosef Dwi Irwan.
Dari hasil Inwas, ditemukan ada sejumlah pedagang yang belum memiliki Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT). Padahal sertifikat ini sangat penting untuk menjamin keamanan produk pangan industri yang dihasilkan. “Itu (SP-PIRT, Red) bisa diurus di dinas kesehatan wilayah setempat,” kata Yosef.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram Emirald Esfihan membenarkan dalam Inwas tersebut ditemukan beberapa industri rumah tangga yang belum memiliki SPP-PIRT. Bahkan ada satu pelaku industri yang produknya masuk dalam Supermarket. “Kami sudah berkoordinasi dengan dinas perindustrian (disperin), kami akan ajak kadis perindustrian turun ke lapangan supaya sentra takjil ada pengelolanya,” ujarnya.
Pihaknya akan meminta disperin membuatkan persyaratan penjualan kuliner dan takjil Ramadan adalah pedagang yang sudah ikut pelatihan penjamah makanan. Tujuannya agar bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen.
Dalam Inwas pangan yang dilakukan, Emirald mengatakan, sentra kuliner yang didatangi sudah memiliki standar yang cukup bagus. Salah satunya, penggunaan system pembayaran cashless utuk meminimalisir kontaminasi melalui uang. “Ini yang kita dorong, saya kira ini sudah mulai kesadaran masyarakat, terutama untuk kaum muda yang melakukan bisnis kuliner sudah mengerti akan hal itu,” sambungnya.
Soal SP-PIRT, Emirald mengatakan itu sangat penting dimiliki pelaku indutri rumah tangga. Terutama ketika akan bersentuhan dengan industri yang lebih besar. Seperti ketika memasarkan produknya ke ritel modern. “Itu memang sebuah persyaratan yang diminta supermarket, harus punya sertifikat itu,” katanya.
Ditambahkannya, mengurus SP-PIRT tidak sulit. Pelaku industri cukup bersurat ke dinas kesehatan. Setelah itu, akan ada tim yang turun melakukan sampling atau pemeriksaan produk. Ketika memenuhi ketentuan, pelaku industri akan diberikan pelatihan penjamah makanan. “Kita dorong mengurus itu, mumpung gratis,” tandasnya. (fer/r6)
Editor : Rury Anjas Andita