LombokPost-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi.
Salah satunya, investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE).
World Pay One (WPONE) telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak tanggal 24 Januari 2025 sebagaimana siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025.
Tawaran investasi yang kembali dilakukan oleh beberapa pihak yang dikaitkan dengan World Pay One (WPONE) di beberapa wilayah di Indonesia (Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan) semakin marak terjadi.
Mencermati informasi tersebut, Satgas PASTI menegaskan bahwa aktivitas WPONE adalah kegiatan yang tidak berizin atau ilegal.
“Aktifitas WPONE itu ilegal,” ujar Ketua Satgas Pasti NTB Rudi Sulistyo.
Satgas PASTI berkoordinasi dengan anggotanya untuk melakukan tindakan yang diperlukan menanggapi perkembangan tersebut, termasuk dengan aparat penegak hukum. (fer)
Editor : Jelo Sangaji