LombokPost - Mulai bulan depan, pelapak online di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, hingga TikTok Shop bakal dikenai pajak 0,5 persen dari omzet.
Aturan ini ditetapkan pemerintah lewat Kementerian Keuangan sebagai upaya memperluas basis pajak dan menyamakan kedudukan antara pelaku usaha online dan offline.
Kebijakan ini akan menyasar UMKM online dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Dengan kata lain, jika Anda jualan di Shopee atau Tokopedia dan omzet setahun menembus setengah miliar rupiah, maka Anda wajib bayar pajak 0,5 persen.
Hal ini berlaku sebagai bentuk PPh Final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
“Pajak 0,5 persen ini hanya berlaku untuk pelapak UMKM online yang omzetnya sudah di atas Rp500 juta. Di bawah itu, tetap bebas pajak,” ujar sumber dari Direktorat Jenderal Pajak kepada wartawan, Kamis (26/6).
UMKM online kena pajak jika omzet kumulatif tahunan mereka telah melewati batas.
Pajak ini bukan hal baru, namun implementasi ke pelapak e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dan TikTok Shop baru akan digencarkan setelah aturan turunan dirilis dalam waktu dekat.
Selain mendorong kesetaraan, langkah ini juga diyakini mampu menambah penerimaan negara di sektor digital yang selama ini kurang tergarap maksimal.
Pemerintah menargetkan pelaku usaha online bisa menyumbang kontribusi pajak secara adil seperti pelaku usaha konvensional.
“Kita ingin yang jualan online pun punya tanggung jawab pajak yang setara. Supaya iklim usaha makin sehat dan berkeadilan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pajak UMKM online 0,5 persen ini bisa dimanfaatkan hingga akhir 2025.
Sesuai PP 55/2022, masa berlaku tarif ini bervariasi: 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi, 4 tahun untuk CV/koperasi, dan 3 tahun untuk badan berbentuk PT. Setelah itu, pelaku usaha wajib membuat pembukuan dan dikenai tarif pajak umum sesuai UU Pajak Penghasilan.
Masyarakat juga diimbau mengecek kembali omzet tahunan mereka agar tidak luput dari kewajiban. “Kalau sudah lewat Rp500 juta setahun, ya wajib setor pajak 0,5 persen,” ujar pejabat DJP.
Dengan kata lain, jika Anda saat ini jualan di Shopee, Tokopedia, atau e-commerce lain dan omzet Anda sudah melebihi Rp500 juta setahun, siapkan diri untuk membayar pajak 0,5 persen.
Pemerintah serius menertibkan pelapak UMKM online agar ikut berkontribusi melalui aturan pajak baru ini. Jangan sampai ketinggalan informasi penting ini! (***)
Editor : Alfian Yusni