Tindaklanjuti Aduan Warga, DPMPTSP Cek Perizinan Wedding Organizer


LombokPost – Komitmen Pemerintah Kota Mataram dalam menjaga ketertiban administrasi perizinan usaha kembali ditunjukkan melalui respons cepat terhadap pengaduan masyarakat yang masuk melalui kanal SP4N-LAPOR. Menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan kelengkapan perizinan sebuah usaha di Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) langsung turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan pembinaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kota Mataram Nyoman Suandiasa, menjelaskan pengaduan masyarakat tersebut diterima melalui SP4N-LAPOR pada 12 April 2026. Sebagai bentuk tindak lanjut, tim pengaduan DPMPTSP bersama unsur Kelurahan Mayura, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta Ketua RT setempat melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada 22 April 2026.
“Setiap laporan masyarakat yang masuk menjadi perhatian kami. Karena itu, setelah dilakukan verifikasi administrasi, tim langsung turun ke lapangan untuk memastikan kondisi yang sebenarnya sekaligus memberikan pembinaan apabila ditemukan hal-hal yang perlu dilengkapi,” ujarnya, kemarin (2/6).
Dalam peninjauan tersebut, tim menemukan terdapat kegiatan usaha salon dan jasa Wedding Organizer (WO) yang beroperasi pada lokasi yang dilaporkan masyarakat. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




