LombokPost – Bank NTB Syariah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam memperkuat jaring pengaman sosial di Nusa Tenggara Barat.
Dengan alokasi dana khusus dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau yang dulu dikenal sebagai CSR, bank daerah ini memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi ribuan pekerja informal, termasuk para kusir cidomo dan pelaku UMKM.
Plt. Direktur Utama Bank NTB Syariah, Zainal Abidin Wahyu Nugroho, menegaskan komitmen tinggi banknya dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja.
"Bank NTB Syariah sangat komitmen memberikan perlindungan bagi pekerja," ujar Zainal.
Komitmen ini bukan sekadar janji. Setiap tahun, Bank NTB Syariah mengalokasikan anggaran khusus untuk melindungi pekerja non-formal.
Pada tahun 2024 saja, dana sebesar Rp 750 juta dialokasikan untuk membayarkan premi asuransi jaminan sosial bagi sekitar 7.500 pekerja, di luar pekerja informal lainnya yang didukung.
Angka ini melonjak signifikan di tahun 2025, dengan cakupan mencapai kisaran 8.000 pekerja.
Peningkatan alokasi anggaran dan jumlah pekerja yang dilindungi ini menunjukkan bahwa program ini akan terus berlanjut dan berkelanjutan.
"Sebagai bank daerah, sudah pasti peduli sebagai kewajiban," tambah Zainal, menggarisbawahi peran Bank NTB Syariah sebagai entitas yang bertanggung jawab sosial.
Inisiatif Bank NTB Syariah ini tidak berjalan sendiri. Dalam penentuan peserta yang menerima perlindungan, bank berkolaborasi erat dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB.
Sinergi ini bertujuan untuk memperluas jangkauan jaminan sosial, khususnya bagi pekerja yang berada di lingkup sekitar kantor Bank NTB Syariah.
Lebih jauh, terobosan penting juga telah dijalankan sejak 2022. Nasabah UMKM yang mendapatkan pembiayaan dari Bank NTB Syariah juga otomatis memperoleh dua lapis penjaminan: dari pembiayaan itu sendiri dan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kesepakatan Kerja Sama (PKS) yang dimulai pada tahun 2022 ini dialokasikan untuk 6 bulan di setiap periode.
Bank NTB Syariah memiliki target ambisius. Pada tahun 2026, pembiayaan yang melibatkan masyarakat kecil ini diharapkan akan "inline" atau sejalan penuh dengan program Bank NTB Syariah dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menciptakan ekosistem yang terintegrasi, di mana dukungan pembiayaan dan perlindungan jaminan sosial berjalan beriringan, memberikan keamanan finansial dan proteksi lebih bagi para pelaku usaha kecil dan pekerja informal di NTB.
Langkah ini menunjukkan bahwa Bank NTB Syariah tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga secara proaktif menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sejahtera bagi seluruh elemen masyarakat pekerja.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB Nasrullah Umar menyambut baik dukungan Bank NTB Syariah yang memberikan perlindungan bagi pekerja non formal. Karena bagi seluruh pekerja Bank NTB Syariah sudah tercover 100 persen program BPJS Ketenagakerjaan.
”Kami berharap perusahaan lainnya bisa tergerak bahu membahu memberikan perlindungan bagi pekerja non formal yang ada di daerah kita ini,” kata dia.
Hal ini tersampaikan saat wawancara seleksi Paritrana Award 2025 tingkat Provinsi NTB yang mengundang kabupaten kota se-NTB, juga perusahaan swasta maupun perusahaan daerah yang sangat atensi berikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
Pagelaran Paritrana Award yang sudah dimulai sejak tahun 2017 ini merupakan penghargaan tahunan dari pemerintah yang diinisiasi Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan, didukung Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri.
Pemberian Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya cakupan keseluruhan (universal coverage) perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Salah satu indikator dalam penilaian Paritrana Award adalah tingginya kepedulian dan partisipasi aktif pemerintah maupun perusahaan dalam mendorong terciptanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam membantu pemerintah untuk mencegah adanya masyarakat miskin baru akibat terjadinya risiko sosial ekonomi.
Pada tahapan wawancara ini masing-masing kandidat diwajibkan menghadirkan pimpinan tertingginya, seperti pada pemerintahan provinsi/kabupaten/kota dihadiri langsung oleh kepala daerah dan didampingi oleh 2 pejabat di lingkungannya, sedangkan pada kandidat badan usaha/perguruan tinggi dihadiri oleh setingkat direktur utama/CEO/rektor/setara dan didampingi oleh 2 pejabat dari manajemen badan usaha/perguruan tinggi.
Masing-masing kandidat akan memaparkan kepada tim penilai bagaimana jaminan sosial ketenagakerjaan diterapkan di wilayahnya masing-masing.
Editor : Pujo Nugroho