Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

PPATK Blokir 140 Ribu Rekening Nganggur Senilai Rp 428 Miliar untuk Cegah Kejahatan

Sanchia Vaneka • Rabu, 30 Juli 2025 | 20:44 WIB

 

 

ILUSTRASI REKENING DORMANT DIBLOKIR PPATK
ILUSTRASI REKENING DORMANT DIBLOKIR PPATK

 

Lombok Post – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara resmi mengumumkan telah memblokir sementara 140 ribu rekening bank yang berstatus "dormant" atau tidak aktif.

Rekening-rekening ini ditemukan tidak memiliki aktivitas transaksi selama lebih dari 10 tahun dengan total dana mengendap mencapai Rp 428,6 miliar.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya PPATK untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan dari potensi kejahatan, terutama pencucian uang, penipuan online, dan perjudian daring. PPATK menemukan bahwa rekening-rekening dormant sering disalahgunakan, bahkan diperjualbelikan, untuk menampung dana hasil tindak pidana.

Kronologi dan Tujuan Pemblokiran:

  • Dasar Hukum: Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

  • Proses Penonaktifan: Proses penghentian sementara transaksi pada rekening-rekening ini telah dilakukan sejak 15 Mei 2025, berdasarkan data perbankan per Februari 2025.

  • Tujuan Utama: Tujuan utamanya adalah untuk mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang data nasabah. Hal ini untuk memastikan hak dan kepentingan nasabah tetap terlindungi dan dana tidak disalahgunakan.

Mekanisme Pengaktifan Kembali:

PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan 100% utuh. Pemilik rekening yang terkena dampak pemblokiran dapat mengaktifkan kembali rekeningnya dengan prosedur berikut:

  1. Hubungi Bank Terkait: Datang langsung ke kantor cabang bank tempat rekening dibuka.

  2. Lakukan Verifikasi: Bank akan meminta nasabah untuk melakukan Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang dengan melampirkan dokumen seperti KTP dan buku tabungan.

  3. Proses Reaktivasi: Setelah proses verifikasi selesai, bank akan mereaktivasi rekening nasabah.

Selain rekening individu, PPATK juga menemukan adanya rekening dormant dari instansi pemerintah dan rekening bantuan sosial (bansos). Sekitar 10 juta rekening penerima bansos tidak aktif selama lebih dari tiga tahun dengan dana mengendap Rp 2,1 triliun, mengindikasikan penyaluran yang tidak tepat sasaran. Sementara itu, 2.000 rekening milik instansi pemerintah juga ditemukan dormant dengan dana mencapai Rp 500 miliar.

Editor : Prihadi Zoldic
#rekening dorman #PPATK