Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

BBPOM Mataram Musnahkan 1.500 Pot Kosmetik Mengandung Merkuri di Lombok Timur

Geumerie Ayu • Selasa, 5 Agustus 2025 | 09:28 WIB

Pemusnahan kosmetik berbahaya yang dilakukan tim gabungan BBPOM Mataram di Lombok Timur
Pemusnahan kosmetik berbahaya yang dilakukan tim gabungan BBPOM Mataram di Lombok Timur

LombokPost - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram melakukan pemusnahan terhadap 1.500 pot produk kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri, di Lombok Timur, Senin (4/8)

Produk kosmetik tersebut merupakan handbody lotion berlabel WBS Cosmetics, milik PT Widia Beauty Skin (WBS) Nusantara Group Cosmetic.

Pemusnahan ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum serta perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya bahan beracun dalam kosmetik.

Baca Juga: Jungkook BTS Ciptakan Tren Baru Gunakan Masker Unik saat di Bandara

Kasus ini bermula pada Maret 2025 ketika Badan POM RI menerima laporan sebuah produk kosmetik yang beredar di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Lombok, NTB, mengandung senyawa berbahaya berupa merkuri.

Produk tersebut ternyata telah dipasarkan secara luas dan diketahui tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang telah ditetapkan BPOM.

Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menemukan bahwa produk handbody lotion tersebut diproduksi dan didistribusikan oleh WBS Cosmetics, yang berlokasi di Dusun Presak, Desa Sepit, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga: V BTS Ajak Penggemar Hidupkan Kembali Purple Line, Serukan Jaga Ketertiban Umum di Bandara

Atas temuan ini, BPOM RI menginstruksikan BBPOM Mataram untuk segera menarik produk dari peredaran dan melakukan pemusnahan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat oleh tim BBPOM Mataram.


Sebelum pemusnahan, Tim Balai BBPOM Mataram melakukan pemeriksaan terhadap produk yang sebelumnya telah ditarik dari pasaran.

Baca Juga: Beanie Unik V BTS saat di Bandara Hebohkan Pengemar, Sampai Dijuluki V-tman

Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan langsung dari owner WBS Cosmetics.

Produk-produk kosmetik berbahaya tersebut dipindahkan dari gudang penyimpanan ke lokasi pemusnahan.

Produk kemudian dicampur dengan oli bekas sebagai upaya penghancuran komposisi bahan aktif berbahaya di dalamnya.

Pukul 12.30 WITA, pemusnahan secara resmi dilakukan terhadap 1.500 pot handbody lotion WBS Cosmetics.

Setelah proses pemusnahan selesai, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai bentuk dokumentasi resmi dan pertanggungjawaban hukum.

“Tindakan pemusnahan ini sesuai dengan pedoman pola tindaklanjut yang ada karena produknya merupakan produk yang sebelumnya memiliki izin edar, namun berdasarkan hasil pengawasan terbukti mengandung bahan berbahaya maka produsen dan pemilik merk harus melakukan penarikan dari peredaran utk selanjutnya dilakukan pemusnahan,” terang Kepala BBPOM Mataram Yosef Dwi Irwan.

Baca Juga: Kolaborasi Legendaris, BTS Dikabarkan Rekaman Lagu Unreleased Milik Michael Jackson untuk Album Penghormatan

Dijelaskannya, merkuri merupakan bahan berbahaya yang kerap digunakan secara ilegal dalam produk kosmetik untuk mencerahkan kulit secara instan.

Pemusnahan kosmetik berbahaya mengandung merkuri di Lombok Timur oleh tim gabungan BBPOM Mataram, Senin (4/8)
Pemusnahan kosmetik berbahaya mengandung merkuri di Lombok Timur oleh tim gabungan BBPOM Mataram, Senin (4/8)

Penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan permanen pada ginjal, sistem saraf, serta memicu gangguan kulit serius.

Kandungan ini dilarang dalam seluruh produk kosmetik karena sangat berisiko bagi kesehatan manusia.

Baca Juga: 9 Drama Korea Baru yang Wajib Ditonton di Bulan Agustus 2025

“Jika kedepannya masih ditemukan menjual, baru kita dapat terapkan sanksi sesuai pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tebtang Kesehatan,” sambungnya.

Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen BBPOM dalam mengawal keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat.

BBPOM Mataram mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan memastikan hanya membeli produk yang telah terdaftar dan memiliki izin edar resmi dari BPOM.

Baca Juga: 10 Film Indonesia baru Siap Tayang Bulan Agustus 2025 di Bioskop, Didominasi Genre Drama Keluarga dan Romantis

Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan produk secara mandiri melalui aplikasi resmi BPOM untuk memastikan keamanan produk yang digunakan sehari-hari. (Geumie)

Editor : Jelo Sangaji
#merkuri #kosmetik berbahaya #pemusnahan #BBPOM Mataram #Lombok Timur