Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Lindungi Masyarakat, OJK Jadi Benteng Terdepan Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan

Nurul Hidayati • Senin, 22 September 2025 | 16:25 WIB
Kepala Divisi Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Arwan Hasibuan jelaskan pentingnya perlindungan konsumen.
Kepala Divisi Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Arwan Hasibuan jelaskan pentingnya perlindungan konsumen.

LombokPost - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perannya sebagai garda terdepan dalam melindungi konsumen dan masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan di sektor jasa keuangan.

Sebagai lembaga yang mengawasi seluruh kegiatan di industri keuangan, OJK memiliki mandat krusial untuk memastikan setiap produk dan layanan yang ditawarkan tidak hanya aman, tetapi juga transparan dan adil bagi konsumen.

Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen OJK dalam menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, stabil, dan tepercaya, sekaligus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Kepala Divisi Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Arwan Hasibuan mengatakan Peraturan OJK terkait Pelindungan Konsumen dan Masyarakat Berdasarkan UU P2SK.

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) adalah UU Nomor 4 Tahun 2023 yang disahkan pada 13 Januari 2023 untuk memperkuat sektor keuangan Indonesia, menjadikannya lebih inklusif, stabil, dan dinamis.

”OJK berfungsi dalam menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan; memelihara Stabilitas Sistem Keuangan secara aktif sesuai dengan kewenangannya; dan memberikan pelindungan terhadap Konsumen dan Masyarakat,” imbuhnya.

Arwan menambahkan OJK menindaklanjuti amanat pada UU P2SK serta dalam rangka memperkuat upaya pelindungan terhadap Konsumen dan masyarakat.

Menurutnya OJK telah melakukan penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Tantangan perlindungan konsumen ada beberapa. Wilayah Indonesia merupakan daerah kepulauan yang memiliki lebih dari 16 ribuan pulau. Jumlah pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) hingga per Agustus 2025 sebanyak 3.207 pelaku usaha. Indeks literasi keuangan 2025 mencapai 66,46 persen. Indeks inklusi keuangan 2025 mencapai 80,51 persen. Literasi digital kategori “Sedang” ini berdasarkan hasil SNLIK Tahun 2025.

Hasil survei  Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) jelaskan bila pengguna internet mencapai lebih dari 229juta orang per triwulan pertama tahun 2025.

Berdasarkan sensus penduduk bila populasi penduduk lebih dari 280 juta orang  dimana lebih dari 50 persen didominasu generasi Z dan milenial.

”OJK berusaha melindungi kepentingan konsumen dan atau masyarakat,” tambahnya.

Pelindungan konsumen sektor jasa keuangan oleh OJK ada beberapa yang dilakukan mulai dari tindakan preventif dan pelayanan konsumen, pengaduan, pengaduan dan penyelesaian sengketa.

Tindakan preventif dengan melakukan kegiatan peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Program Simuda yaitu simpanan mahasiswa dan pemuda. Program Kejar yaitu satu rekening satu pelajar. Programkan Gencarkan yaitu gerakan nasional cerdas keuangan. Programkan TPAKD yaitu tim percepatan akses keuangan daerah.  Ada program lainnya juga seperti SNLIK, LMS, Kreasi Muda, dan bulan inklusi keuangan (BIK).

Prinsip Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan (SJK) setelah UU P2SK. Edukasi yang Memadai, Mengedepankan nilai dan aksi edukatif diantaranya mengenai peran PUSK dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat dan konsumen.

”Keterbukaan dan Transparansi Informasi Produk dan/atau Layanan. Mengutamakan kejelasan, keakuratan, kejujuran, dan tidak menyesatkan dari informasi mengenai produk dan/atau layanan, baik sebelum, saat, maupun sesudah produk dan/atau layanan digunakan,” imbuhnya.

Persaingan yang Sehat. Menitikberatkan pada tindakan PUSK untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Pelindungan Konsumen berdasarkan ketentuan peraturan pemndang-undangan di  sektor keuangan.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

Pelindungan Aset, Privasi, dan Data Konsumen. Menekankan pada kepastian adanya prosedur, mekanisme, dan sistem untuk memberikan jaminan pelindungan, menjaga kerahasiaan dan keamanan atas aset keuangan yang dikelola oleh PUSK, privasi, data dan/atau informasi Konsumen, serta menggunakan sesuai dengan kepentingan dan tujuan yang  disetujui Konsumen.

Penegakan Kepatuhan. Menitikberatkan pada tindakan PUSK untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Pelindungan Konsumen berdasarkan ketentuan peraturan pemandang-undangan di sektor keuangan.

Perlakuan yang Adil dan Perilaku. Bisnis yang Bertanggung Jawab. Mengedepankan tindakan yang adil, tidak diskriminatif, dan bertanggung jawab dari PUSK dalam menjalankan bisnis.

”Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa yang Efektif dan Efisien. Pemenuhan hak-hak Konsumen dalam menyampaikan pengaduan dan menyelesaikan sengketa,” tambahnya.

Salah satu dalam perlindungan konsumen OJK dengan membuka kanal layanan konsumen Kontak OJK 157. Telepon ke 157 dan whatsapp 081157157157. Bisa akses ke Kontak157.ojk.go.id atau layanan konsumen di email konsumen@ojk.go.id. Instagram @Kontak157 dengan youtube Kontak 157. Bisa juga walk-in ke Kantor Pusat Wisma Mulia 2 Jalan Gatot Subroto No.6 Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Bisa juga kirim surat ke Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Menara radius Prawiro lantai 2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia  Jalan M.H. thamrin No.2 Jakarta.

Editor : Pujo Nugroho
#literasi #Indonesia #pelindungan #perlindungan #Keuangan #masyarakat #pasar modal #pengaduan #konsumen #OJK