Kebijakan ini, yang awalnya hanya menyasar sektor padat karya, kini mencakup pekerja di sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe (horeka), dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Aturan ini mulai berlaku efektif pada 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa perluasan kebijakan ini merupakan langkah lanjutan setelah keberhasilan penerapannya di sektor industri padat karya.
"Yang terkait dengan perluasan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diberlakukan untuk sektor padat karya, kini kita lanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe," ujar Airlangga.
Dengan adanya kebijakan ini, pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan tambahan penghasilan bersih sekitar Rp60 ribu hingga Rp400 ribu per bulan.
Tambahan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan menstimulasi kembali roda perekonomian. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp120 miliar untuk program ini pada triwulan IV 2025, dan akan ditingkatkan menjadi Rp480 miliar pada 2026 untuk memperluas manfaatnya.
Efektivitas dan Tantangan Kebijakan
Kebijakan ini mendapatkan tanggapan dari para ekonom. Ekonom Unismuh Makassar, Abdul Muttalib, menilai langkah ini positif, terutama karena menyasar sektor-sektor yang rentan, seperti pariwisata yang terpukul keras oleh pandemi dan kenaikan PPN.
"Dengan daya beli terjaga, permintaan terhadap hotel, restoran, dan kafe bisa meningkat. Efek gandanya akan mengalir ke transportasi, perdagangan, hingga UMKM. Jadi secara jangka pendek, ini bisa membantu memutar kembali roda ekonomi," ujarnya pada Rabu, 17 September.
Meski demikian, Abdul Muttalib menekankan bahwa dampak kebijakan ini bersifat terbatas. Menurutnya, tambahan penghasilan yang diterima pekerja masih relatif kecil untuk mendorong perubahan besar dalam pola konsumsi.
"Kebijakan ini lebih bersifat stimulatif, bukan solusi permanen. Dampaknya terasa, tetapi terbatas," jelasnya.
Ia juga menyoroti potensi risiko inflasi jika peningkatan permintaan tidak diiringi dengan kapasitas produksi yang memadai. Selain itu, kebijakan ini dinilai tidak cukup untuk menetralkan beban biaya yang muncul akibat kenaikan PPN sebesar 12% di awal 2025.
Abdul Muttalib juga mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan keberlanjutan fiskal dari skema PPh 21 DTP yang menggunakan dana APBN.
Ia berpendapat bahwa stimulus fiskal ini perlu dibarengi dengan reformasi struktural agar hasilnya tidak hanya bersifat sementara.
Tantangan mendasar sektor pariwisata, seperti rendahnya investasi dan promosi internasional, juga harus diatasi dengan strategi yang lebih komprehensif.
"Kalau hanya mengandalkan pembebasan pajak, kita hanya memberi oase sesaat bagi pekerja. Tapi untuk daya saing jangka panjang, perlu strategi yang lebih komprehensif," tambahnya.
Editor : Redaksi Lombok Post