LombokPost--PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) secara resmi meluruskan sejumlah informasi hoax dan disinformasi yang beredar luas di media sosial.
Penyebaran informasi palsu oleh pihak tidak bertanggung jawab ini dinilai tidak hanya mencemari nama baik perusahaan sebagai BUMN, tetapi juga terhadap Pemerintah.
“Masyarakat perlu mewaspadai hoaks lainnya seperti adanya hoaks seperti pembatasan pembelian BBM akhir-akhir ini dan juga informasi seperti pengujian-pengujian yang tidak dilakukan oleh ahlinya serta informasi-informasi hoaks lainnya seperti rekrutmen fiktif yang mengatasnamakan Pertamina,” ujar Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun.
Baca Juga: Pemprov NTB Siapkan Payung Hukum Penarikan Retribusi Pertambangan Rakyat
Roberth mengajak masyarakat untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan, seperti Pertamina Call Center 135 dan akun media sosial resmi Pertamina.
Berikut adalah klarifikasi lengkap dari Pertamina Patra Niaga mengenai beberapa hoax yang sedang beredar:
1. Hoax: Pengujian RON BBM dengan Alat Portabel Akurat
-
Fakta: Metode pengujian Research Octane Number (RON) dengan alat portabel tidak dapat dijadikan dasar pengujian resmi.
Standar baku internasional untuk pengujian RON hanya dapat dilakukan menggunakan mesin CFR (Cooperative Fuel Research Engine) sesuai metode ASTM D2699.
Alat portabel seperti Oktis-2 hanya mengukur sifat dielektrik bahan bakar, yang tidak memiliki hubungan dengan nilai RON. Hasil pengujiannya pun tidak akurat dan seringkali menunjukkan angka yang tidak konsisten.
Baca Juga: TPS 3R Pancor Mas Desa Montong Are Kediri Sulap Kotoran Ayam Bernilai Rupiah
2. Hoax: Pembatasan Pengisian BBM 7 Hari untuk Mobil dan 4 Hari untuk Motor
-
Fakta: Informasi ini tidak benar. Penyalaran BBM, khususnya BBM Subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku.
Kementerian ESDM juga telah membantah informasi pembatasan ini melalui juru bicara resminya.
3. Hoax: Kebakaran SPBU Akibat Kebijakan Pembatasan BBM
-
Fakta: Video yang beredar adalah rekaman lama dari peristiwa berbeda, yaitu insiden kebakaran SPBU di Aceh yang terjadi pada tahun 2024.
Tidak ada kaitan antara kebakaran tersebut dengan kebijakan pembatasan BBM.
4. Hoax: Video Viral Masyarakat 'Menggeruduk' SPBU di Lumajang
-
Fakta: Kejadian sebenarnya terjadi pada Rabu, 17 September 2025.
Saat itu, warga yang sedang menonton karnaval di Desa Sentul, Lumajang, berteduh di area SPBU akibat hujan deras. SPBU tersebut sudah tutup sejak pukul 21.00 WIB.
Keributan yang terjadi disebabkan oleh pengaruh minuman keras, bukan karena layanan atau kelangkaan BBM. Tidak terjadi penjarahan atau kerusakan, hanya sampah yang berserakan keesokan harinya.
Baca Juga: Puluhan RTLH di Lombok Utara Tuntas Dibangun Tahun Ini
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih cerdas dan selektif dalam menerima serta menyebarkan informasi, serta selalu mengandalkan sumber resmi untuk mendapatkan keterangan yang valid.
Editor : Kimda Farida