Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

OJK Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Samakan Persepsi dengan Aparat Penegak Hukum di NTB

Geumerie Ayu • Kamis, 9 Oktober 2025 | 08:49 WIB

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana (tengah) memberikan keterangan terkait kegiatan sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan di NTB, Rabu (8/10).
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana (tengah) memberikan keterangan terkait kegiatan sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan di NTB, Rabu (8/10).
LombokPost – Untuk menanggulangi serbuan modus-modus baru kejahatan di sektor jasa keuangan yang kian canggih, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan kepada aparat penegakan hukum di NTB, Rabu-Kamis (8-9/10).

Kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari Nota Kesepahaman (MoU) antara OJK, Polri, dan Kejaksaan.

Kegiatan diikuti 40 penyidik dan 40 jaksa di hari pertama, serta pelaku industri jasa keuangan (IJK) di hari kedua.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana menegaskan, kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan di berbagai daerah, setidaknya delapan kali setahun.

Tujuannya menyamakan persepsi antara penyidik kejaksaan maupun di Polri dengan OJK.

“Tapi khusus untuk tindak pidana di sektor jasa keuangan. Ada perbankan, pasar modal, pembiayaan, dan macam-macam," jelasnya, Rabu (8/10).

Lebih lanjut, Yuliana berharap ajang ini menjadi ruang diskusi untuk menyelesaikan hal-hal yang masih belum sesuai antarinstansi.

Harapannya, OJK, Polri, dan Kejaksaan mempunyai standar pemahaman yang sama.

“Sehingga pada saat penegakan hukum itu bisa dilakukan lebih cepat, lebih efisien, dan juga efektif," tegasnya.

Wakapolda NTB Brigjen Pol Hari Nugroho, membeberkan data penanganan kasus di Polda NTB.

Rinciannya, di 2022 telah ditangani 4 kasus (3 Perbankan, 1 TPPU) dan selesai 4 kasus.

Di 2023 dilaporkan 4 kasus (2 Perbankan, 2 TPPU) dan penyelesaian baru 1 kasus, di 2024 dilaporkan 1 kasus (Perbankan) dan penyelesaian nihil.

"Di tahun 2025 penyelesaian kasusnya sebanyak tiga, itu tunggakan yang dari tahun 2024 dan 2023," beber Wakapolda.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Wahyudi menyebut, sosialisasi sesuatu hal yang positif.

Itu merupakan transfer knowledge (transfer ilmu) dan pengalaman sangat penting bagi  jaksa di daerah.

"Ternyata penyidikan-penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan itu dipusatkan di pusat adanya," ujar Kajati.

Wahyudi menekankan, program OJK ini sangat baik untuk mengantisipasi maraknya kasus yang melibatkan teknologi di sektor jasa keuangan.

"Sehingga nanti kalau ada peristiwa di daerah, kita pun bisa lebih memahami bagaimana proses penyelesaiannya," katanya.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Feriansyah menambahkan, hingga 30 September OJK telah menuntaskan 165 perkara.

Didominasi oleh kasus perbankan (137 perkara), diikuti asuransi dan dana pensiun (22 perkara), pasar modal (5 perkara), dan pembiayaan (1 perkara).

Feriansyah menjelaskan, mekanisme penyidikan tindak pidana jasa keuangan tidak hanya ada di OJK, tapi juga bisa dilakukan oleh Kepolisian.

OJK di daerah memiliki peran pengawasan, jika ada indikasi pidana, akan diteruskan melalui proses pemeriksaan khusus hingga akhirnya dilimpahkan ke penyidikan.

“Proses yang tersentralisasi dalam penanganan ini nanti akan kita tindaklanjuti ke tahap berikutnya, tahap penyelidikan penyidikan sampai kita bekerja sama dengan kejaksaan untuk melakukan penuntutan sampai ke penyerahan tahap kedua barang bukti dan tersangkanya,” pungkasnya.

Editor : Siti Aeny Maryam
#Polisi #Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan #OJK #NTB #Sosialisasi #jaksa