Bursa karbon atau IDXCarbon dapat dijadikan sebagai sumber ekonomi baru yang menjanjikan, berbasis lingkungan.
Potensi ini dinilai sangat strategis, mengingat NTB memiliki kekayaan hutan tropis dan kawasan mangrove yang luas.
Kepala BEI NTB Gusti Bagus Ngurah Putra Sandiana menegaskan, kekayaan alam NTB harus dioptimalkan.
Tujuannya, untuk memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi daerah dan masyarakat.
“Sebenarnya kita bisa melihat bahwa potensi daerah NTB terkait dengan banyaknya hutan, termasuk mangrove. Itu bisa memberikan manfaat ekonomi,” ujar Sandiana, Jumat (7/11).
Dijelaskan, pemanfaatan bursa karbon di NTB saat ini masih berada pada tahap awal pengkajian.
Pihaknya, berkolaborasi erat dengan pemerintah daerah (pemda), stakeholder, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), tengah melakukan kajian mendalam.
“Memetakan secara pasti potensi serapan karbon yang ada di seluruh wilayah NTB,” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, platform resmi penyelenggara bursa karbon di Indonesia adalah Indonesia Stock Exchange (IDX).
Melalui platform ini, pemda dan pelaku usaha di NTB memiliki kesempatan besar untuk berpartisipasi, baik sebagai penjual maupun pembeli kredit karbon.
Lebih lanjut, Sandiana menekankan mekanisme perdagangan karbon ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha.
Namun juga diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat NTB terhadap pentingnya perlindungan dan konservasi lingkungan.
“Ini akan memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha, masyarakat di NTB. Karena ini juga menghasilkan kredit karbon yang nilainya cukup tinggi,” jelasnya.
Nilai ekonomi dari kredit karbon dihitung melalui perhitungan matematis oleh lembaga penghitung khusus, berdasarkan jenis vegetasi dan luasannya.
Proses ini memastikan bahwa setiap luasan hutan tropis atau mangrove memiliki nilai karbon yang valid untuk diperdagangkan.
Sandiana mengingatkan, proses penjualan kredit karbon harus melalui mekanisme resmi dan terdaftar.
Ia menegaskan, keabsahan dan mekanisme penjualan harus sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.
“Penghitungan karbonnya, pendaftaran itu di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), baru kemudian bisa dijual di BEI,” tandasnya.
Editor : Siti Aeny Maryam