Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Delapan Fintech Lending Belum Penuhi Modal Minimum, OJK Dorong Injeksi Investor

Redaksi Lombok Post • Selasa, 11 November 2025 | 23:37 WIB

Ilustrasi fintech atau pinjaman online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait hal tersebut, khususnya agar tidak terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. (Fintechmarketinghub.org)
Ilustrasi fintech atau pinjaman online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait hal tersebut, khususnya agar tidak terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. (Fintechmarketinghub.org)
LombokPost -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa masih ada delapan penyelenggara fintech lending atau pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Kondisi ini menjadi perhatian serius regulator di tengah pesatnya pertumbuhan industri pembiayaan digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menyebutkan pihaknya terus melakukan pembinaan dan pemantauan ketat terhadap delapan penyelenggara tersebut.

"Kami terus melakukan langkah pembinaan dan monitoring secara ketat terhadap action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun investor yang kredibel," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/11).

Selain persoalan modal minimum, OJK juga menyoroti peningkatan jumlah pindar dengan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) yang melebihi ambang batas lima persen. Hingga September 2025, tercatat ada 22 penyelenggara yang masuk kategori tersebut.

"Terhadap mereka, OJK melakukan pemantauan secara ketat terhadap action plan penyelenggara dalam memperbaiki TWP90 tersebut," tambahnya.

Penyaluran ke Sektor Produktif

Dari sisi penyaluran, outstanding pembiayaan fintech lending ke sektor produktif mencapai Rp 31,37 triliun per September 2025, atau sekitar 34,48 persen dari total kredit industri.

Agusman mengakui bahwa tantangan terbesar masih terkait keterbatasan data kelayakan usaha dan infrastruktur pendukung. "Karena itu, OJK mendorong pelaku industri untuk memperkuat kemitraan lintas sektor serta memanfaatkan data alternatif agar pembiayaan lebih berkualitas dan tepat sasaran," ucapnya.

Di sisi lain, Ekonom Indef, Nailul Huda, menilai tantangan pembiayaan produktif di fintech lending masih besar karena literasi keuangan digital di sektor UMKM belum merata.

"Masih banyak pelaku usaha mikro yang belum tercatat atau tidak punya data keuangan yang memadai. Fintech butuh pendekatan berbasis data alternatif agar pembiayaan produktif bisa meningkat tanpa mengorbankan kualitas," paparnya.

Editor : Redaksi Lombok Post
#Investor #Fintech #pinjol #OJK