Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tegas! OJK NTB Bakal Tindak Pegadaian Ilegal Mulai 2026, Dorong Pelaku Usaha Segera Urus Izin Resmi

Nurul Hidayati • Selasa, 2 Desember 2025 | 15:57 WIB
OJK: Perbankan Tetap Gacor Akhir Tahun! Survei SBPO Tunjukkan Optimisme, Didukung Window Dressing Natal-Tahun Baru
OJK: Perbankan Tetap Gacor Akhir Tahun! Survei SBPO Tunjukkan Optimisme, Didukung Window Dressing Natal-Tahun Baru

​​LombokPost – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan akan menindak tegas semua praktik pegadaian ilegal yang beroperasi di wilayah NTB mulai tahun 2026.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK untuk memastikan perlindungan konsumen dan menjaga integritas sektor jasa keuangan.

Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo secara aktif mendorong para pelaku usaha pegadaian yang belum memiliki izin resmi untuk segera mengurus keadministrasian dan kelengkapan legalitas mereka.

"OJK NTB akan menindak pegadaian ilegal mulai 2026. Kami mendorong pergadaian mengurus keadministrasian," tegas Rudi Sulistyo.

Penindakan terhadap pegadaian ilegal merupakan prioritas OJK untuk mencegah praktik merugikan, termasuk penetapan suku bunga yang tidak wajar dan kurangnya perlindungan terhadap barang jaminan konsumen.

Dengan adanya kebijakan batas waktu hingga 2026, OJK memberikan kesempatan bagi pegadaian yang belum terdaftar untuk segera mematuhi peraturan yang berlaku.

Sehingga seluruh kegiatan jasa keuangan di NTB dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.

Pelaku usaha pegadaian swasta wajib mengurus izin resmi dari OJK sebelum masa relaksasi berakhir pada Januari 2026.

Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menertibkan industri pergadaian di Indonesia.

Ini sesuai dengan Dasar Hukum dimana kewajiban ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Tujuan Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan industri pergadaian yang sehat, transparan, memberikan kepastian hukum, dan melindungi konsumen dari praktik gadai ilegal.

Batas Waktu bagi pelaku usaha pegadaian swasta yang sebelumnya belum berizin diberikan masa relaksasi selama tiga tahun sejak Januari 2023 untuk mengajukan permohonan izin kepada OJK.

Batas akhir pengajuan adalah Januari 2026.
Konsekuensi dimana setelah batas waktu tersebut, usaha pegadaian yang tidak memiliki izin resmi dari OJK akan dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi.

Editor : Marthadi
#regulasi #pergadaian #pelaku usaha #OJK #jasa keuangan