Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

LPS Kejar Target Ideal 2,5 Persen dari Dana Pihak Ketiga

Geumerie Ayu • Jumat, 5 Desember 2025 | 18:22 WIB

Kepala Kantor Perwakilan LPS II Bambang S Hidayat
Kepala Kantor Perwakilan LPS II Bambang S Hidayat
LombokPost – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) fokus menggenjot cadangan penjaminan hingga mencapai target ideal 2,5 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK).

Hal itu dilakukan untuk untuk mengantisipasi potensi krisis keuangan global maupun domestik.

Kepala Kantor Perwakilan LPS II Bambang S Hidayat mengatakan, total aset LPS saat ini tercatat sekitar Rp 270 triliun.

Kemudian ada tambahan cadangan penjaminan sekitar Rp 18 triliun setiap semesternya.

Jumlah ini menjadi modal utama LPS dalam menjalankan amanat regulasi sebagai penjamin simpanan.

Bambang melanjutkan, target sebesar 2,5 persen bersifat dinamis. Itu akan terus bergerak naik seiring dengan pertumbuhan simpanan masyarakat di perbankan nasional.

"Kami masih berada di kisaran 2 koma sekian persen. Target 2,5 persen ini bergerak naik seiring kenaikan simpanan, sehingga harus terus kami kejar," jelasnya.

Bambang mengakui aset LPS saat ini dinilai belum sebanding dengan total aset perbankan nasional.

Oleh karena itu, berbagai inovasi kebijakan tengah disiapkan untuk memperkuat likuiditas dan kapasitas lembaga.

Salah satu rencana strategis yang tengah digodok adalah penerapan premi baru khusus bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan aset di atas Rp1 triliun.

Ini merupakan bagian dari skema restrukturisasi perbankan yang lebih luas.

"Aset yang dimiliki LPS saat ini belum sebanding dengan total aset perbankan nasional. Untuk itu, inovasi kebijakan terus didorong," jelasnya.

Selain fungsi penjaminan simpanan, LPS kini juga mengemban mandat tambahan yang krusial, yakni penanganan krisis keuangan.

Fungsi ini serupa dengan peran yang pernah diemban oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di masa lalu.

"Untuk menjalankan fungsi ini, kami LPS akan mengalokasikan premi khusus sebagai cadangan penanganan krisis, bekerja sama dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)," terang Bambang.

Lebih lanjut, LPS memastikan cakupan penjaminan saat ini sudah melebihi ketentuan undang-undang.

Pihaknya menjamin 99,9 persen rekening nasabah perbankan nasional.

Menanggapi isu perluasan penjaminan, LPS menegaskan hingga kini mereka belum memiliki kewenangan untuk menjamin simpanan pada sektor koperasi.

Namun, mandat lembaga ini dipastikan akan bertambah seiring rencana perluasan fungsi ke sektor asuransi yang dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2028.

Terkait potensi pembukaan kantor wilayah di NTB, Bambang mengatakan LPS masih belum memiliki rencana konkret dalam waktu dekat.

Kendati demikian, mereka melihat potensi besar yang dimiliki NTB.

"Kemudahan aksesibilitasnya kalau dibandingkan beberapa wilayah lain seperti Kalimantan, di sini sangat baik, potensinya luar biasa," pungkas Bambang.

 

 

Editor : Siti Aeny Maryam
#lembaga penjamin simpanan #Dana Pihak Ketiga #lps #target