Penghentian penyidikan ini dilakukan setelah Direktur perusahaan tersebut melunasi seluruh kewajiban perpajakan Rp 2.134.595.340 ke kas negara.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, I Gede Wirawiweka menegaskan, langkah penghentian ini merupakan bentuk penegakan hukum.
“Kami ingin menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan harus dipenuhi secara jujur dan tepat waktu. Penegakan hukum tetap tegas, namun memberikan ruang pemulihan bagi wajib pajak yang kooperatif,” ujar Wirawiweka, Kamis (11/12).
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana perpajakan yang terjadi pada tahun 2020.
Direktur PT P diduga sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksi selama masa pajak Maret hingga Desember 2020.
Untuk menghentikan proses hukum, PBC telah melunasi seluruh kerugian negara.
Rincian pelunasan tersebut terdiri dari PPN kurang bayar sebesar Rp 533.648.835 dan sanksi administrasi berupa denda yang mencapai Rp 1.600.946.505.
Seluruh pembayaran dengan total lebih dari Rp 2,1 miliar tersebut telah tercatat dalam sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) Direktorat Jenderal Pajak.
Proses penghentian penyidikan ini diawali dengan permohonan informasi besaran kerugian negara oleh yang bersangkutan.
Setelah DJP menetapkan jumlah kurang bayar dan denda, tersangka segera melunasi seluruh kewajiban. Menyusul pelunasan, permohonan penghentian penyidikan diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.
Wirawiweka menjelaskan bahwa keputusan ini merefleksikan prinsip bahwa penegakan hukum pidana di bidang perpajakan merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan.
“Keputusan ini lebih mendorong wajib pajak untuk melakukan pemulihan atas kerugian negara melalui pembayaran,” tutupnya.
Editor : Siti Aeny Maryam