Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP baru-baru ini melaksanakan penyitaan dua bidang tanah beserta bangunan milik Wajib Pajak (WP) berinisial B di kawasan Pagutan, Kota Mataram.
Tindakan penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana perpajakan yang berpotensi menimbulkan kerugian besar pada pendapatan negara. Nilai estimasi total aset yang disita mencapai Rp 2 miliar.
Kepala Kanwil DJP Nusra Samon Jaya menjelaskan, penyitaan tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum.
“Tindakan penyitaan ini didasarkan pada Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Mataram, serta Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan oleh PPNS DJP sesuai kewenangannya,” tegas Samon Jaya.
Wajib Pajak B diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan dua pelanggaran berat. Di antaranya, penerbitan faktur pajak fiktif. WP bersangkutan melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 39A huruf a UU KUP.
“Yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan, atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” sambungnya.
Kemudian tidak menyetorkan pajak. WP melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP, yakni dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga merugikan pendapatan negara.
Samon menegaskan, penyitaan ini merupakan langkah yang diperlukan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
Lebih lanjut, tindakan ini juga berfungsi sebagai upaya strategis untuk menjamin pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut.
Proses penyitaan di Pagutan berlangsung transparan dan profesional. Disaksikan perangkat pemerintah daerah dan aparatur lingkungan setempat, serta mendapat dukungan pengamanan dari personel Polda NTB.
Samon mengimbau seluruh Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan dengan jujur dan benar.
Dia juga mengimbau untuk menghindari perbuatan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana.
Editor : Siti Aeny Maryam