LombokPost – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB mencatat adanya tren peningkatan signifikan pada minat masyarakat terhadap layanan gadai emas, terutama yang berbasis syariah dan berjaminan emas, dalam dua tahun terakhir.
Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo menuturkan, fenomena ini dipicu preferensi masyarakat yang mulai bergeser ke arah instrumen keuangan yang dianggap aman, cepat, dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan.
Masyarakat NTB memiliki kedekatan emosional dengan layanan syariah.
“Produk gadai emas syariah tumbuh sangat pesat karena tidak hanya dilihat sebagai solusi pendanaan cepat, tapi juga wadah investasi dan penyimpanan aset yang aman," ujar Rudi.
Gairah sektor ini tidak hanya dirasakan oleh PT Pegadaian (Persero). Lembaga gadai swasta kini mulai menjamur dan menjadi primadona baru.
Hingga penghujung 2025, OJK mencatat telah ada empat perusahaan gadai swasta yang mengantongi izin operasional resmi di NTB.
Keempat perusahaan tersebut kini mengelola nilai aset mencapai Rp 698 miliar. Angka ini menunjukkan lompatan yang sangat besar.
“Potensi pasarnya di NTB memang luar biasa," sambungnya.
Melihat kue bisnis yang kian membesar, perbankan pun mulai melirik. Rudi membocorkan, sejumlah perbankan saat ini tengah menjajaki peluang untuk masuk ke bisnis gadai emas syariah.
Hal ini diprediksi akan menciptakan kompetisi yang lebih dinamis dan memberikan lebih banyak pilihan bagi nasabah.
Meningkatnya tren gadai emas ini dipengaruhi oleh tiga faktor utama. Di antaranya, stabilitas nilai di mana emas dianggap sebagai safe haven atau instrumen investasi jangka panjang yang tahan terhadap inflasi.
Kemudian kemudahan akses, lembaga gadai khususnya swasta, menawarkan proses pencairan dana yang jauh lebih sederhana dibanding perbankan konvensional.
Diversifikasi produk di mana layanan kini tidak lagi sebatas pinjam uang, melainkan merambah ke tabungan emas, cicilan emas syariah, hingga jasa penitipan aset.
"Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan lembaga gadai yang dipilih sudah terdaftar dan berizin di OJK. Ini krusial guna menghindari risiko penipuan atau penyalahgunaan aset yang dapat merugikan konsumen," tandasnya.
Editor : Akbar Sirinawa