LombokPost - Fenomena kejahatan digital atau scam tengah menghantam masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan dampak yang cukup telak.
Kepala OJK Provinsi NTB, Rudi Sulistyo, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa sepanjang periode 2025 hingga awal 2026, total kerugian masyarakat NTB yang dilaporkan mencapai Rp46 Miliar.
”Mayoritas kasus yang terjadi adalah penipuan jual beli online, dengan titik kerawanan tertinggi berada di Kota Mataram,” tambahnya.
Terlebih menjelang momen Lebaran, tren penipuan biasanya meningkat seiring tingginya aktivitas belanja masyarakat.
Kenali Jurus "3A" untuk Tangkis Penipu
Untuk memitigasi risiko, Rudi Sulistyo membagikan rumus sederhana namun ampuh yang disebut 3A.
Jangan ASAL: Jangan asal mengangkat telepon dari nomor tidak dikenal atau mengklik tautan (link) yang tidak jelas sumbernya.
Jangan ABAI: Jangan mengabaikan kejanggalan, seperti nomor rekening tujuan yang tidak sesuai dengan nama perusahaan atau nama penjual.
Jangan ABAL-ABAL: Waspadai situs atau aplikasi palsu (phishing) yang terlihat mirip dengan aslinya namun sebenarnya jebakan untuk mencuri data.
Siapa Saja Korbannya?
Data menunjukkan bahwa scam tidak memandang status sosial. Di NTB, korban terbanyak berasal dari kalangan.
Pegawai Swasta: Sering terjebak dalam modus penipuan supplier atau bisnis.
Ibu Rumah Tangga: Sasarannya biasanya penipuan jual beli kebutuhan sehari-hari.
Pegawai Negeri (ASN): Tidak luput dari berbagai modus phishing atau penipuan undangan APK.
Peluang Uang Kembali Sangat Tipis
Rudi menekankan pentingnya kecepatan melapor. Secara nasional, dari total kerugian Rp9 Triliun, dana yang berhasil diselamatkan hanya sekitar Rp161 Miliar. Rendahnya angka pengembalian ini disebabkan oleh lambatnya pelaporan masyarakat.
"Satu jam saja, duit itu bisa hilang. Penipu sudah menyiapkan skema pelarian uang yang sangat cepat. Kalau tertipu, segera lapor agar bisa diblokir!" tegas Rudi.
Langkah Darurat Jika Tertipu:
Jika merasa menjadi korban scam, lakukan langkah ini dalam menit pertama.
Segera hubungi bank terkait untuk blokir rekening/kartu.
Lapor secara online melalui portal resmi: iasc.ojk.go.id (Indonesia Anti Scam Center).
Datang ke kantor OJK terdekat atau hubungi Kontak 157.
Editor : Kimda Farida