LombokPost--Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mengambil tindakan tegas dengan memberlakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap dua pangkalan elpiji 3 kg di Kabupaten Sumbawa.
Sanksi ini diberikan setelah keduanya terbukti menjual tabung gas dengan harga Rp 20.000, melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.
"Berdasarkan pengecekan di lapangan, dua pangkalan yang dilaporkan ditemukan menjual dengan harga di atas HET. Kami telah berikan sanksi PHU untuk pangkalan dan pemotongan alokasi permanen untuk agen penaungnya," tegas Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, Sabtu (7/2/2026).
HET elpiji 3 kg di Pulau Sumbawa berkisar antara Rp 18.000 hingga Rp 19.500.
Baca Juga: Program CSR SAB Telkom Indonesia Melalui LAZ DASI NTB, Bantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Air Bersih
Temuan ini awalnya dilaporkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang mengusulkan pencabutan izin operasional kedua pangkalan tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, Pertamina bersama pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi ulang ketentuan penyaluran dan HET kepada seluruh pangkalan di Sumbawa.
Pengawasan lintas sektor akan terus ditingkatkan untuk memastikan distribusi tepat sasaran.
"Masyarakat diingatkan untuk melaporkan jika menemukan penjualan di atas HET melalui Pertamina Contact Center 135," pungkas Ahad.
Editor : Kimda Farida